SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 17 Juni 2017 16:36
Waw..Waw..Waw!!! Ramai-Ramai Kembalikan Kerugian Negara

Mulai dari Terpidana, Terdakwa, hingga Tersangka

TUMPUKAN UANG: Uang negara yang dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Bayang-bayang hukuman tampaknya memang bikin keder. Buktinya, sejumlah orang yang masuk pusaran perkara korupsi memilih ramai-ramai mengembalikan kerugian negara. Baik yang sudah berstatus terpidana, maupun yang masih duduk sebagai terdakwa ataupun baru sebatas tersangka.

Pengembalian kerugian negara itu dilakukan dalam kasus korupsi pengadaan alat ukur tekanan udara dengan terpidana Ardianur, dugaan korupsi jasa servis dan BBM di Dishub Kotim Riadi dengan terdakwa Juniannur, serta tersangka dugaan korupsi proyek drainase di Bandara H Asan Sampit Sumarno. Dalam kasus drainase bandara, sebenarnya ada tiga tersangka. Namun baru Sumarno yang mengembalikan kerugian negara.

Terpidana dalam kasus BLH Kotim, Ardianur, divonis tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 293 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 2,3 tahun.

Ardianur akhirnya membayar kerugian negara sebesar Rp 293 juta. Sehingga rumahnya di Kompleks Pepabri Sampit yang sudah disita Kejaksaan Negeri Kotim, batal dilelang. ”Hari ini (kemarin) Ardianur kembalikan kerugian negara seratus persen, termasuk denda dan biaya perkara,” kata Kajari Kotim Wahyudi.

Menurut Wahyudi, dengan demikian Ardianur tidak lagi menjalani masa pidana selama 2,3 tahun penjara. Ia hanya perlu menjalani hukuman pidana kasusnya selama 3 tahun.

Selain itu, dia juga membayar denda Rp 50 juta ancaman subsider dua bulan penjara juga tidak dijalani. Pengembalian sejumlah uang tersebut dilakukan oleh kakak dan istri Ardianur kemarin.

Selain Ardianur, keluarga terdakwa dugaan korupsi di Dishub Kotim, Riadi, juga mengembalikan kerugian negara. Pengembalian itu dilakukan istri dan kakak iparnya. ”Mereka kembalikan masih Rp 90 juta, artinya ada sisa lagi harus dibayarkan," kata Wahyudi. Pengembalian itu dilakukan sebelum JPU melakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

JPU dalam kasus itu, Datman Kataren, menyebutkan bahwa Riadi berencana mengembalikan semua kerugian negara dalam kasus pengadan bahan bakar minyak dan jasa servis pada 2015 tersebut. ”Katanya sisanya masih diusahakan, akan dikembalikan semuanya," kata pria yang menjabat sebagai Kasi Datun tersebut.

Pengembalian itu tentu akan menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan. ”Itu akan jadi pertimbangan kami nantinya," tandas dia.

Sebelum Ardianur dan Riadi, keluarga tersangka korupsi pada proyek drainase Bandara H Asan Sampit, Sumarno, juga sudah melakukan pengembalian. Sumarno mengembalikan Rp 150 juta dari total kerugian negara yang disebut jaksa Rp 1,3 miliar. Selain Sumarno, masih ada dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni Wahyuno (PPK) dan Purwadi (konsultan pengawas). (ang/dwi)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers