PALANGKA RAYA – Tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan digelar September mendatang. Biaya pilkada di ibu kota Kalteng tersebut akan menyedot anggaran sebesar Rp 17,3 miliar. Mengenai calon, KPU menegaskan harus bebas dari narkoba.
”Syarat pencalonan untuk tes kesehatan melibatkan tiga unsur, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), psikologi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Wajib bebas narkoba dan obat daftar G,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Eko Riadi saat sosialisasi regulasi Pilkada 2018 di aula Dinas Periwisata Kota, Jumat (16/6) lalu.
Eko menuturkan, daftar pemilih tetap (DPT) diprediksi sekitar 250 ribu orang. Pemilih wajib memiliki KTP-el atau minimal surat dari Disdukcapil.
Mengenai prediksi pasangan calon dalam pilkada mendatang, Eko mengatakan, hal tersebut fleksibel dan dinamis. Namun, pihaknya sudah menetapkan kuota berdasarkan anggaran, yakni untuk independen dan perseorangan sebanyak lima pasang dan dari Partai Politik minimal empat pasang.
”Ini sesuai anggaran tadi. Lima perseorangan empat parpol. Jumlah itu sudah sesuai dengan pembahasan,” katanya.
Terkait distribusi logistik, menurut Eko, pihaknya sudah melakukan antisipasi, termasuk di beberapa wilayah terpencil, khususnya di Kecamatan Pahandut, Sebangau, Rakumpit, dan kecamatan lain.
”Ini sudah beberapa kali dilakukan pengiriman logistik. Jadi, kita sudah siapkan antisipasi, tidak ada masalah distribusi di wilayah,” pungkasnya. (daq/ign)