SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 21 Juni 2017 09:19
PARAH!!! Simpan Ribuan Charnophen, Kai Diborgol Polisi
DITANGKAP : Polisi saat menggerebek rumah kakek Abdul Yani pemilik 3.700 butir Charnophen di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Selasa (20/6).(POLRES KATINGAN FOR RADAR SAMPIT)

KASONGAN - Polisi tak bosan-bosannya memberangus peredaran obat berbahaya Charnophen alias zenith. Buktinya, Satres Narkoba Polres Katingan mengamankan ribuan obat tak berizin edar tersebut, Selasa (20/6) pukul 08.30 WIB. 

Adalah Abdul Yani alias Kai Bin Almarhum Utuh Durahman (50) warga Jalan Cempaga Buang RT 10 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir. Pria paruh baya ini terpaksa diborgol polisi, lantaran kedapatan memiliki 3.700 butir Charnophen di rumahnya. 

Kapolres AKBP Ivan Adhityas Nugraha menuturkan, jajaran Satres Narkoba Polrws Katingan kembali mengungkap pelaku tindak pidana bidang kesehatan di wilayah hukumnya. Kali ini, barang bukti yang diamankan mencapai ribuan butir. 

"Barang bukti sebanyak 3.700 butir obat jenis Charnophen alias zenith. Kemudian mengamankan uang tunai sebesar Rp 350 ribu, serta sejumlah bukti lainnya. Akan kita bidik denfan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tegasnya kepada Radar Sampit, Selasa (20/6). 

Ketika itu, jelasnya, Kasat Resnarkoba AKP Gusnawardy bersama anggota mendapat info dari masyarakat, jika di TKP atau kediaman tersangka terjadi aktivitas peredaran obat-obatan terlarang jenis Charnophen. Bersama empat anggotanya, Gusnawardy kemudian langsung melakukan penyelidikan di TKP. 

"Ternyata di depan rumah tersangka, ada seseorang yang keluar rumah dengan membawa sesuatu yang mencurigakan. Orang itu kemudian dikuntit dan saat digeledah, petugas menemukan satu box atau sebamyak 100 butir Charnophen," ujarnya. 

Tak ingin targetnya lepas dari bidikan hukum, orang tersebut kemudian diintrogasi. Saat ditanya terkait barang berbahaya tersebut, pemuda itu mengaku mendapatkan Charnophen dari tersangka Kai. Anggota Satres Narkoba kemudian bergegas menuju TKP untuk memastikan kebenaran informasi itu. 

"Penggeledahan juga disaksikan oleh pihak keluarga tersangka dan Ketua RT setempat. Benar saja, petugas menemukan ribuan Charnophen itu rumahnya," terang kapolres. 

Ketika ditanya siapa pemilik barang itu, Kai dengan jujur mengakui semua perbuatannya. Begitu pula dengan transaksi Charnophen kepada pemuda sebelumnya. Dari 100 butir obat itu, dijual dengan harga Rp 250 ribu. 

"Tersangka, saksi pembeli, serta barang bukti tersebut langsung kita amankan ke Polres Katingan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kita di kepolisian akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terhadap peredaran obat-obatan di wilayah hukum Polres Katingan," janjinya. (agg)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers