KUALA KURUN – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gunung Mas diminta tak menambah libur setelah Hari Raya Idul Fitri. Pada 3 Juli mendatang, ASN sudah harus masuk kantor.
”Mengingat libur panjang berakhir dan mulai masuk kerja pada 3 Juli, maka di hari itu juga tidak ada lagi toleransi bagi ASN untuk menunda-nunda ataupun menambah masa libur mereka,” tegas Bupati Gumas Arton S Dohong, Rabu (21/6).
Arton mengatakan, ASN yang menambah libur dan tidak masuk kerja pada 3 Juli nanti, akan ada sanksi menanti, baik itu berupa teguran lisan dan tertulis serta sanksi administrasi lainnya.
”Jadi, saya tegaskan, mulai 3 Juni, seluruh ASN harus masuk kerja, karena kita sudah terlalu lama diberikan cuti dan libur,” ujarnya.
Arton juga meminta masyarakat Gumas yang pulang ke kampung halaman agar berhati-hati dalam perjalanan. Rumah yang ditinggalkan dikunci rapat, kalau perlu dititipkan ke tetangga.
”Rumah yang ditinggalkan harus dikunci rapat. Kalau perlu dititipkan ke tetangga agar mereka bisa melihat kondisi rumah yang ditinggalkan,” katanya.
Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang, dia mengharapkan umat Nasrani dan Hindu Kaharingan agar saling bersilaturahmi ke kediaman umat muslim yang merayakan Idul Fitri. Ini sebagai upaya untuk mempererat dan memperkuat rasa kebersamaan toleransi antarsesama.
”Dengan saling bersilaturahmi, kita yakin toleransi dan kebhinnekaan yang selama ini sudah terjalin di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini tetap terjaga dan terpelihara,” tandasnya. (arm/ign)