SAMPIT – Orangtua bayi laki-laki yang dibuang di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Jumat (30/6) lalu, berhasil diamankan pihak kepolisian. Pelaku merupakan anak di bawah umur dan baru lulus sekolah dasar.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Senin (3/7). Pelaku berinisial R, berusia 13 tahun, yang merupakan anak dari karyawan di perkebunan sawit tersebut. Pelaku berpacaran dengan M, seorang buruh lepas di perkebunan sawit itu yang berasal dari Kupang.
Hubungan intim M dan R membuat R berbadan dua. Saat diketahui R hamil, M malah menghilang. Informasinya dia sudah kembali ke Kupang. Lantaran M tidak bertanggung jawab, terpaksa R menanggung beban seorang diri.
Pada saat melahirkan, R hanya seorang diri, karena memang tidak ada yang mengetahui dirinya sedang dalam keadaan hamil. Berawal saat dia berjalan sekitar 150 meter dari rumah, tiba-tiba merasa sakit perut. Saat duduk ternyata bayi tersebut sudah keluar. R memilih meninggalkan bayi itu tidak jauh dari tempatnya melahirkan.
”Berkat penyelidikan yang dilakukan anggota akhirnya kami berhasil mengungkap pelaku, yang mana saat ini tidak ditahan namun di titipkan kepada orangtuanya karena merupakan anak di bawah umur,” jelas Siregar, Selasa (4/7).
Pelaku dikenakan pasal 308 dan pasal 77 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Proses hukum akan tetap dilakukan meskipun pelaku anak di bawah umur. Hal ini juga untuk memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku lainnya agar hal serupa tidak kembali terulang.
”Untuk kasus pembuangan bayi lainnya kami juga akan tetap berupaya melakukan pengungkapan, karena menjadi tugas kami untuk menuntaskan kasus tersebut. Masyarakat yang mengetahui informasi kami minta untuk berkoordinasi dengan kami,” pungkasnya. (dc/dwi)