MUARA TEWEH – Dua orang penjual Zenith di wilayah hukum polres Batara ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Batara. Pelaku adalah RHD (37), warga Jalan Meranti Muara Teweh yang bekerja sebagai buruh angkut dan RAS (34) yang tinggal di KM 2,5 jalan Nasional Muara Teweh-Banjarmasin. Dari kedua tersangka ini polisi berhasil menggagalkan penjualan sebanyak 144 butir pil Zenith.
Kapolres Batara AKBP Tato P Suyono Sik melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugio SH mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni RHD ditangkap di tempat tinggalnya jalan Meranti Muara Teweh, sedangkan RAS di kediamannya di Km 2,5 jalan Muara Teweh-Banjarmasin.
Kronologis kejadian penangkapan terhadap kedua pelaku, bermula dari informasi yang didapat aparat dari masyarakat, bahwa kedua tersangka sering melakukan penjualan Carnophen atau Zenith. Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan observasi dan monitoring, dan kedua pelaku berhasil diciduk di rumahnya masing-masing.
"Dalam pengeledahan di rumahnya RHD, ditemukan barang bukti sebanyak 38 butir Zenith dan sementara di kediaman RAS sebanyak 76 butir," bebernya.
Tersangka dan barang bukti, kini telah diamankan Satresnarkoba Polres Batara. "Kedua tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal 197 UU No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.(viv/vin)