KUALA KURUN – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas membatasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol, baik di toko, cafe, maupun karoke.
”Kita minta agar penjualan minuman beralkohol dibatasi, karena kebanyakan yang membelinya adalah dari kalangan peserta didik,” kata Ketua Fraksi Demokrat Iswan B Guna, Kamis (13/7).
Meski pemerintah mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor minuman beralkohol tersebut, lanjutnya, keuntungan yang diperoleh tidak sebanding dengan rusaknya generasi muda.
”Jika terus menerus kita biarkan, dalam beberapa tahun ke depan kita tidak akan lagi bisa mencetak generasi yang andal dan cerdas,” katanya.
Sementara itu, menyikapi keinginan membatasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol, Sekda Gumas Kamiar menuturkan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap penjual dan pengecer yang memiliki izin berjualan minuman beralkohol tersebut.
”Setiap penjual dan pengecer minuman beralkohol golongan A dan B sudah kita berikan arahan. Mereka tidak boleh menjual minuman beralkohol ini kepada warga yang berusia 21 tahun ke bawah dan membatasi penjualan serta pengeceran minuman beralkohol,” ujarnya.
Dalam pengawasan, lanjutnya, memang masih banyak kekurangan, karena tidak sampai menjangkau pelosok desa. Padahal, penjualan minuman beralkohol banyak dijual bebas masyarakat di pelosok desa dengan tidak memiliki izin.
”Hal seperti ini yang sangat kita sayangkan. Seharusnya, masyarakat jangan hanya mementingkan keuntungan semata, tetapi juga memikirkan generasi muda kita yang saat ini,” tandasnya. (arm/ign)