PALANGKA RAYA – Budi (37), warga Jalan Uria Mapas mendapatkan penanganan serius dari tim medis. Dia sekarat dan harus menggunakan alat bantu pernapasan. Kondisi itu dialami Budi karena berani bermain asmara dengan istri orang.
Pria pengawai toko bangunan itu diduga berselingkuh dengan Ms (40), warga Jalan Rindang Banua. Ms masih berstatus istri Sb (40), Ketua RT 06 RW 26 Rindang Banua.
Setelah empat bulan melakukan pencarian, Sb memergoki Ms dan Budi di barak Jalan Uria Mapas. Melihat sang istri dengan pria lain, emosi Sb memuncak. Dia langsung menganiaya Budi, Jumat (21/7) malam.
Sb memukuli Budi menggunakan kayu di bagian kepala hingga mengeluarkan darah dari bagian telinga. Budi tak sadarkan diri dan mengalami geger otak. Sb juga memotong rambut istrinya menggunakan gunting hingga botak.
Usai aksinya itu, Sb diamankan petugas kepolisian dan kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Pahandut. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu bilah kayu, tas, dan barang bukti lainnya.
Sementara Budi langsung dievakuasi ke RSUD Doris Slyvanus untuk mendapat perawatan dan Ms ditangani secara medis di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka di bagian kepala karena pukulan Sb.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kapolsek Pahandut AKP Rony Wijaya mengatakan, Sb menggerebek sang istri saat bersama laki-laki lain. Budi mengalami luka serius di bagian kepala dan sudah mendapat penanganan medis, sedangkan sang wanita mengalami patah tulang rusuk.
”Semuanya berawal dari perselingkuhan dan pelaku menggerebek hingga emosi dan melakukan penganiyaan. Pelaku sudah diamankan dan diproses,” katanya.
Sementara itu, pemilik barak, Wartini (37), mengatakan, kedua korban sudah empat bulan berada di barak. Mereka mengaku pengantin baru dan telah menikah siri. Namun, keduanya tidak bisa menunjukkan surat pernikahan. (daq/ign)