KUALA KURUN – Sejumlah komponen pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dalam APBD tahun 2016 menurun. Hal itu salah satunya disebabkan pencabutan regulasi berupa peraturan daerah oleh pemerintah pusat.
Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan, pendapatan yang turun, di antaranya, retribusi daerah 93,36 persen, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 96,59 persen, lain-lain PAD yang sah 96,76 persen, pendapatan transfer pemerintah pusat 95,57 persen, dan pendapatan transfer pemerintah daerah lainnya 96,94 persen.
Menurut dia, tidak tercapainya target pendapatan nasional disebabkan harga komoditas yang menjadi andalan ekspor belum banyak mengalami perbaikan. Selain itu, faktor ekonomi global yang belum pulih, sehingga berpengaruh pada penurunan perdagangan internasional. Akibatnya, penerimaan negara dari sektor tersebut pun ikut turun.
”Ini tentunya berakibat bagi daerah, di mana dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah juga berkurang,” terangnya.
Faktor lain yang menyebabkan penurunan pendapatan, yakni belum lengkap dan akuratnya data objek dan subjek pajak, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, dan retribusi masih rendah. Kemudian, pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan belum optimal.
”Selain itu, adanya kebijakan pencabutan/pembatalan regulasi dari pemerintah pusat terhadap beberapa peraturan daerah (perda) pada sektor pajak dan retribusi daerah, juga menyebabkan komponen pendapatan kita ikut menurun,” tandasnya. (arm/ign)