KUALA KURUN – Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gumas, diharapkan menjadi cambuk bagi wakil rakyat untuk meningkatkan kinerja.
”Dengan adanya PP ini, kita harapkan semua wakil rakyat yang duduk di DPRD Gumas bisa berbicara lantang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas. Selain itu, mampu meningkatkan kinerja dalam memperjuangkan dan memperhatikan kesejahteraan, hak, dan transparansi publik untuk kepentingan masyarakat,” kata anggota DPRD Gumas Iswan B Guna, Sabtu (22/7).
Sebagai wakil rakyat yang dipilih masyarakat, lanjutnya, jangan hanya selalu diam. Mereka harus mampu menyuarakan aspirasi masyarakat. Sebagai anggota DPRD harus bisa berbicara di depan eksekutif untuk mengakomodir keinginan masyarakat.
”Kasihan masyarakat yang sudah memilih kita, kalau tidak mampu menjalankan tiga tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD. Kita harus mampu menjadi jembatan penghubung untuk menyuarakan aspirasi masyarakat,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini juga meminta setiap anggota DPRD Gumas berani mengatakan benar, apabila program pemerintah pro terhadap rakyat. Begitu juga sebaliknya.
”Kita harus mampu menunjukkan kinerja selama duduk sebagai wakil rakyat, terhadap masyarakat yang telah memilih kita pada Pemilu Legislatif 2014 lalu. Apa yang kita lakukan ini pun pastinya akan dinilai oleh mereka,” pungkasnya. (arm/ign)