SAMPIT - Frediyanto alias Jenggot dan Akhmad Sari Kusuma alias Ahmad kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Seruyan Chandra Priono Naibaho diamankan saat sedang nyabu.
Saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (26/7). Dua terdakwa mengaku diamankan dikontrakkan Jenggot di Jalan Muslimin gang Bakri Toyib, Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, pada Maret 2017.
Bermula pada hari penangkapan itu, Ahmad datang ke tempat Jenggot mau menumpang mengisap sabu, tidak berapa lama datang polisi mengamankan keduanya.
Dari tangan Jenggot diamankan barang bukti dua paket sabu di bawah kasur, pipet kaca, tutup bong, korek gas, sedotan plastik, sumbu api dan handphone.
"Sabu itu saya dapat dari Ahmad sekitar 15 hari sebelum kami ditangkap," kata Jenggot kepada majelis hakim yang juga dibenarkan oleh Ahmad.
Ahmad memberi Jenggot secara cuma-cuma karena ia numpang isap sabu di tempat Jenggot yang saat itu dalam kondisi tak berpenghuni dan hanya ditempati oleh keduanya.
Dari hasil timbang oleh petugas, dua paket sabu tersebut seberat 0,4 gram. Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran