SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 10 Agustus 2017 17:05
Terdakwa Bersikukuh Anggota Dewan Terima Fee

Sidang Kasus Alkes Batara

BERSAKSI: Ketua Komisi A DPRD Batara Tajeri saat menjadi saksi di persidangan dugaan tipikor Pengadaan Alkes Muara Teweh, Rabu (9/8).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes) Muara Teweh Batara 2012 dengan nilai kontrak Rp4.103.900.000 kembali bergulir di Persidangan Tipikor Palangka Raya.

Kasus yang menyeret mantan Direktur RSUD Muara Teweh Fredrik Reinsya Manginte itu, kini mendudukan Sofyansyah selaku Direktur PT Duta Medika Sari Utama di kursi terdakwa, Rabu (9/8).

Dalam kasus itu Sofyansyah dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 5 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Beragendakan pemeriksaan tiga saksi.

Dalam persidangan itu, Sofyansyah dengan tegas membantah kesaksian tiga saksi yang mengaku tidak menerima fee proyek. Terdakwa mengaku ada bertemu ketiga saksi tersebut. Ia mengungkapkan fee itu harus dibayar sebelum  kontrak.

“Tidak benar (bantahan saksi, Red), mereka (anggota dewan, Red) terima fee dari proyek itu. Ada saksi lain, bilang mereka menerima fee," ucapnya dalam persidangan.

Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan tiga saksi yakni Wakil Ketua DPRD Barito Utara  periode 2009 sampai 2014 Harianur, Ketua Komisi A periode 2009 sampai sekarang Tajeri dan Lisentri anggota dewan Batara

Kepada majelis hakim, Lisentri menerangkan memang mengetahui adanya alkes besaran anggaran sebesar Rp 5 miliar. Semuanya disetujui dan tidak ada ketegangan saat pembahasan. Ia pun tidak ada menerima fee 10 persen seperti ditudingkan terdakwa.

"Tidak pernah mendapat fee 10 persen. Dana tersebut semuanya disetujui karena sangat dibutuhkan. Tidak ada nego-negoan terkait proyek itu, buktinya tahun 2011 aman-aman saja, karena saya tidak pernah mendengar ataupun surat langsung dari masyarakat  terkait alkes yang rusak. Jadi tidak benar itu,” ucapnya.

Bantahan juga disampaikan saksi Harianur dengan menerangkan tidak mengetahui masalah fee atau bonus lain kepada anggota dewan agar bisa meloloskan proyek tersebut. Karena selama pembahasan anggaran alkes tidak ada terjadi pertentangan seius.

”Tidak alot (pembahasan, Red), standar-standar saja. Adanya fee atau bonus kepada anggota dewan untuk meloloskan proyek ini saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu masalah fee tersebut apalagi ada berapa anggota dewan yang dapat atau tidaknya juga tidak tahu. Baru sidang ini saja saya baru tahu,jika memang ada fee tersebut. Tak ada seperserpun (diterima, Red),” ujarnya.

Tak berbeda dari dua saksi lain, Ketua Komisi A Tajeri  mengatakan pula bahwa untuk anggaran yang dibelanjakan berapa dirinya tidak tahu. Namun mengakui pernah kenal Hery sejak tahun 2009,tetapi dengan terdakwa tidak pernah ketemu sama sekali dan tidak pernah ada pembahasan terkait fee pengadaan alkes.

"Tidak tahu adanya 10 persen. Saya tegaskan saya tidak tahu,” tegasnya dihadapan sidang yang diketuai Agus Maksum Mulyohadi SH MH didampingi Anuar Sakti Siregar SH MH dan Dedi Riswandi SH MH,Rabu (9/8) kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum Sofyansyah, Puah Hadinata kepada wartawan menegaskan kliennya yakin betul bahwa ada anggota dewan menerima fee tersebut.

”Nanti kita hadirkan kesaksian, kemungkinan saksi hanya mencari kebenaran buat dirinya sendiri saja,” pungkasnya. (daq/vin)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers