SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 19 Agustus 2017 19:18
SYUKURIN!!!! 600 Ribu Butir Pil Takatek Gagal Beredar

Lapas Khusus Bandar Menuai Kritik-

GAGAL BEREDAR: Puluhan ribu pil zenith yang diamankan polisi dari Evi Ningsih.(IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Setelah diintai, polisi menangkap Evi Ningsih. Perempuan 28 tahun itu menyimpan 600 ribu butir zenith alias pil takatek (sebutan warga lokal) dalam tiga kardus. Dia mengaku baru menerima barang itu dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki polisi.

Penangkapan Evi dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, Kamis (17/8) di rumahnya di Jalan Iskandar, nomor 58, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

”Awalnya, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman obat keras jenis carnophen atau zenith di rumah terlapor (Evi Ningsih,). Setelah itu, kami langsung lakukan patroli untuk mengintai rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan tiga kardus berisi masing-masing 20 ribu keping zenith,” kata AKP Yonals Nata Putera SH, kasat Narkoba Polres Kotim, Jumat (18/8).

Setelah diinterogasi, ternyata ketiga boks berisi puluhan ribu zenith tersebut baru saja diterima tersangka dari sebuah mobil pikap yang diantar seseorang. ”Setelah lakukan interogasi, ternyata saat kami tangkap di rumahnya, tersangka baru saja menerima kardus-kardus tersebut dari seseorang yang saat ini kami masih akan selidiki identitasnya,” lanjut Yonals.

Kepada polisi, lanjut Yonals, Evi mengaku barang bukti tersebut adalah sebuah titipan dari seorang temannya. Namun, polisi belum percaya begitu saja dan akan mendalami kasus serta melakukan pengembangan.

”Dia (tersangka) mengaku barang bukti tersebut hanya titipan dari salah seorang temannya di Jawa. Tersangka ini susah sekali dibuat jujur, karena keterangannya berubah-ubah. Untuk itu, kami masih akan lakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, Evi diamankan bersama barang bukti 600 ribu butir Zenith yang masih dalam keadaan terbungkus plastik. Dia dikenakan Undang-Undang Kesehatan, pasal 197 atau 197, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, junto pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

SATU BANDAR SATU SEL

Sementara itu, rencana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) menempatkan narapidana (napi) kasus narkotika di empat lembaga pemasyarakatan (lapas) menuai kritik. Bagaimana tidak, jumlah napi yang dilabeli bandar mencapai 48.978 jiwa. Sedangkan kapasitas maksimal empat lapas yang disiapkan pemerintah hanya 2.528 jiwa.

Empat lapas itu teridiri atas Lapas Kelas III Gunung Sindur (Jawa Barat), Lapas Kelas II A Lahat (Sumatera Selatan), Lapas Kelas I Batu Nusakambangan (Jawa Tengah), dan Lapas Kelas III Narkotika Kasongan (Kalimantan Tengah). Dari empat lapas tersebut, yang memiliki kapasitas paling besar adalah Lapas Kelas III Gunung Sindur yang daya tampung maksimalnya 1.038 jiwa.

Sedangkan tiga lapas lainnya berkapasitas di bawah seribu jiwa. Tidak heran peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmuas A T Napitupulu mempertanyakan keputusan yang diambil oleh Ditjenpas Kemenkumham. ”Memang cukup?" ungkap dia kemarin (18/8). Pertanyaan itu muncul lantaran data IJCR menyebutkan bahwa jumlah napi kasus narkotika yang dicap bandar sangat tinggi.

Karena itu, pria yang akrab dipanggil Eras itu menyebutkan bahwa beban empat lapas yang sudah ditunjuk pemerintah terlalu besar bila dipakai untuk menampung seluruh napi berlabel bandar narkotika. ”Mana cukup. Kapasitas lapas total per Juli (2017) saja 122.807," terangnya. Menurut dia, ide membuat lapas maximum security memang patut diapresiasi. Itu menunjukan pemerintah punya itikad baik.   

Namun demikian, Eras menilai bahwa persoalan yang selama ini membuat Ditjenpas Kemenkumham keseulitan mengelola lapas dengan baik harus diselesaikan lebih dulu. Yakni akar masalah di undang-undang yang lebih banyak memenjarakan pelanggar ketentuan. ”Ngaruh mungkin iya. Tapi, menyelesaikan akar masalah kayaknya nggak," ungkap dia. Apabila persoalan tersebut tidak kunjung selesai, over kapasitas di lapas terus terjadi. 

Walhasil pembinaan terhadap napi tidak berjalan maksimal. Apalagi meminimalisir pergerakan bandar narkotika dari lapas. Itu jelas bukan pekerjaan mudah. Terlebih jika Ditjenpas Kemenkumham punya rencana menempatkan satu napi pada satu sel. ”Kebayang nggak menyiapkan 48.900 sekian sel," imbuhnya. Dengan kondisi saat ini, sambung dia rencana tersebut tidak masuk akal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjenpas) Kemenkumham Ma'mun menjelaskan, instansinya bakal berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri sebelum memindahkan bandar narkotika keempat lapas tersebut.

”Tinggal koordinasi dengan BNN. Bandar mana yang bermain," imbuhnya. Sebelum dipindahkan, bandar diseleksi. Sehingga tidak membuat lapas overkapasitas.

Ma'mun mengakui sampai saat ini pihaknya memang masih bersiap diri. Empat lapas yang sudah ditunjuk bakal direnovasi. Diubah sehingga setara dengan lapas maximum security.

”Lapasnya dipersiapkan," ucap dia. Yang pasti, pihaknya sudah memutuskan bahwa setiap napi di empat lapas itu bakal berada di dalam sel terpisah. ”Satu orang satu sel," tegasnya. Dengan begitu, napi tidak bisa berkomunikasi satu sama lain tanpa pengawasan. 

Bukan hanya itu, sambung Ma'mun, penjenguk tidak boleh kontak fisik dengan napi. ”Pengawasan oleh petugas khusus dan juga CCTV," jelasnya. Itu perlu dilakukan lantaran bandar yang dipindahkan ke empat lapas tersebut bukan sembarangan bandar. Melainkan yang punya potensi besar memainkan peredaran narkotika dari lapas. Soal sumber daya manusia (SDM), Ditjenpas juga bekerja sama dengan BNN dan Polri. (syn/jpg/rm-83/dwi)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers