SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 22 Agustus 2017 20:31
Merasa Hak Dirampas, Warga di Sini akan Gunakan Jalur Hukum
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Kisruh tuntutan warga yang tergabung dalam kelompok tani pembudidayaan tanaman rotan, Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 29, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, kepada perusahaan sawit berbuntut panjang. Karena tak ada tanggapan, warga akan tempuh jalur hukum.

”Kami akan tempuh jalur hukum jika tidak ada tanggapan. Ini sudah keterlaluan, sudah berkali-kali kami dibohongi terus oleh manajemen. Sementara ini, kami akan gelar aksi dengan membuat tenda bahkan pondok. Bila perlu kami akan membuat bangunan permanen di sana. Walaupun berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, kami tidak peduli. Kami akan tetap mendirikan bangunan di atas lahan kami yang dijajah perusahaan. Hingga mereka mengabulkan hak kami,” kata Elis, salah satu warga.

Selain itu, warga juga menuding bahwa perusahaan sawit banyak melakukan pelanggaran keimigrasian. Pasalnya, perusahaan telah mempekerjakan 29 warga negara asing (WNA) tak berizin.

”Kami sering mendapati pekerja mereka berbicara bahasa Malaysia. Karena aksennya melayu. Beberapa ada yang pakai bahasa china kalau ngobrol dengan pekerja lokal. Mereka (WNA) tidak memiliki izin tuh, karena mereka aktivitasnya tertutup, tidak pernah ada yang mau keluar,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Dinas Imigrasi Djoko Surono mejelaskan, memang ada tenaga asing yang ada di perusahaan tersebut, namun jumlahnya hanya sepuluh orang. Imigrasi sudah mengeluarkan surat izin tinggal sementara (ITAS).

”Memang benar ada WNA yang bekerja di sana. Tapi kami (Dinas Imigrasi, Red) sudah mengeluarkan surat izin tinggal sementara. Oleh karena itu, saya rasa tidak ada masalah,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Namun ketika Djoko ditanya berapa lama pihaknya sudah mengeluarkan izin tinggal sementara itu, dia terdiam. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, PT MAP sudah mempekerjakan WNA asal Malaysia dan China selama hampir sepuluh tahun. Sementara pihak Imigrasi hanya memberi pada para WNA itu surat izin tinggal sementara (ITAS).

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1994 tentang visa, WNA hanya boleh menetap di Indonesia selama kurang dari 5 tahun, yakni hanya memiliki batas maksimal tinggal selama 2 tahun. Jika lebih dari itu, maka mereka diperkenankan untuk angkat kaki. Sementara, warga menuding para pekerja WNA di PT MAP sudah tinggal lebih dari lima tahun.

Saat ini, warga masih tetap bersikeras mempertahankan haknya. Karena mereka menilai perusahaann sudah melanggar janji yang disepakati berulang-ulang sejak 2009 lalu.

Sementara itu, manajemen perusahaan yang kini sedang berseteru dengan kelompok tani pembudidayaan tanaman rotan di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 29, Kelurahan Pasir Putih, enggan enggan dimintai keterangan. Mereka lebih memilih menutup diri dan menutup akses komunikasi wartawan. (rm-83/yit)


BACA JUGA

Jumat, 19 April 2024 11:08

Pj Bupati Seruyan Hadiri Entry Meeting BPK RI

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor menghadiri…

Rabu, 17 April 2024 10:12

Pasca Libur Idufitri, Pj Bupati Sidak Pelayanan Publik

KUALA PEMBUANG– Dengan berakhirnya masa libur Panjang dan cuti bersama…

Senin, 15 April 2024 12:54

Pemkab Seruyan Terus Tambah Jumlah Nakes

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tahun demi tahun terus…

Senin, 08 April 2024 13:55

DPKP Seruyan Melayani Panggilan Masyarakat

KUALA PEMBUANG- Selain menjalankan tugas sebagai petarung dalam melawan kebakaran,…

Jumat, 05 April 2024 12:08

Pj Bupati Lepas Rombongan Mudik Lebaran Gratis

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor melepas…

Rabu, 03 April 2024 12:44

Pj Bupati Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama…

Senin, 01 April 2024 14:14

Pj Bupati Ajak Masyarakat Saling Memaafkan dan Makmurkan Masjid

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama sejumlah…

Kamis, 28 Maret 2024 12:13

Pemkab Seruyan Ajukan RPJPD 2025-2045

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas mengikuti…

Rabu, 27 Maret 2024 12:11

Pemkab Seruyan Gelar Pasar Murah di 2 Kelurahan

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, kembali melakukan aksi menekan…

Senin, 25 Maret 2024 12:11

Usaha Jasa Kutip Sampah Dinilai Prospektif

SUKAMARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Fakhmi Rizali…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers