KOTAWARINGIN LAMA – Kapolsek Kotawaringin Lama (Kolam) Iptu I Made Rudia menegaskan, tidak akan memberi ruang dan tempat kepada pelaku Jumino (Judi, minuman keras dan narkoba) di wilayah hukum Polsek Kolam. Hal ini diungkapkannya saat dirinya mewakili Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi saah satu pembicara dalam sosialisasi dan penyuluhan Perda Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta pencegahan berkembangnya praktek prostitusi di Kecamatan Kolam yang di laksanakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kobar baru-baru ini.
Ketiga penyakit masyarakat tersebut berbahaya dan merugikan pelaku, keluarga, masyarakat bahkan negara.
”Untuk perjudian apapun alasannya termasuk yang mendompleng acara keagamaan ataupun acara adat tetap saya tindak,” tegasnya.
Orang nomor satu di jajaran Polsek Kolam ini memberikan pengecualian miras untuk acara adat. Dia meminta miras untuk acar adat jangan disalahgunakan.
Terkait pengrebekan sejumlah pabrik miras di Desa Babual Baboti oleh Satpol PP Kobar, Made meminta masyarakat tidak menysalahartikan bahwa Polsek melindungi pabrik miras itu. Pihaknya tidak mendapat informasi adanya pabrik dan tidak dilibatkan dalam penggerebekan tersebut.
“Pengerebekan pabrik miras oleh Satpol PP adalah hal yang wajar karena Satpol PP adalah pengawal Perda, jadi jangan disalahartikan dan kalau memang ada jajaran kepolisian yang terlibat akan kita tindak,” ucap Made.
Selanjutnya Made bertekat akan mensterilkan Kolam dari miras karena peredaran miras sumber dari berbagai tindakan pidana dan mencoreng Kolam sebagai destinasi wisata religi. Demikian juga narkoba Kapolsek Kolam ini akan menindak semua pelakunya.
”Namun untuk menyukseskan program ini mohon dukungan dan batuan semua pihak, untuk membersihkan Jumino bukan hanya tanggungjawab polisi tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. (gst/yit)