SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 06 September 2017 14:09
Pengusaha Tambang Keluhkan ”Pungutan” Pemprov

Minta Sumbangan, Dokumen Ditahan

ILUSTRASI.(NET)

MUARA TEWEH – Produksi pertambangan batu bara di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito terhambat. Penyebabnya seluruh dokumen produksi perusahaan batu bara ditahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Sebab Pemprov Kalteng menginginkan sumbangan dari perusahaan batu bara yang nilainya besar.

Aktivis sosial Tedy Sambas pun menyayangkan adanya pungutan dari Pemprov Kalteng yang nilainya sangat besar.

“Sumbangan itu, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 27 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Kalteng. Ini melebihi kewajiban royalti yang dibayar," ucapnya kepada wartawan, Selasa (5/9). 

Dijelaskannya, Pergub tersebut dikeluarkan sejak 31 Juli 2017 lalu. Setelah adanya aturan ini, perusahaan diminta menyetor dana sesuai kalori batu bara.

Awalnya dirinci sumbangan yang diminta untuk high calori (lebih dari 6.100 kkal/kg, ADB) sebesar Rp50.000/MT. Batu bara middle calori (5.100-6.100 kkal/kg, ADB) sebesar Rp30.000/MT. Batu bara low calori (5.100 kkal/kg, ADB) Rp15.000/MT. 

"Bahkan anehnya, Pemprov Kalteng menahan dokumen tambang, akibatnya sebulan belakangan tidak ada tongkang yang berlayar. Padahal Sungai Barito sedang dalam sehingga tongkang bisa berlayar. Jika sungai surut, maka angkutan batu bara dipastikan mandeg,” ungkapnya.

Lebih dari itu, terang Tedy nilai sumbangan yang diminta belakangan kembali berubah. Untuk yang low calori menjadi Rp7.500, middle calori Rp15.000 dan high calori Rp26.000.

“Kami berharapPemprov Kalteng berbenah. Karena pelayanan di Dinas ESDM Kalteng amburadul dan sangat memberatkan investasi. 

Sementara itu KA seorang pengusaha tambang yang menemui media dan minta namanya cukup diinisalkan juga mengeluhkan permintaan sumbangan tersebut. Alasannya bantuan pihak ketiga mestinya sukarela.

“Ini dipatok, makanya sangat memberatkan karena satu tongkang dipungut rata-rata Rp250 juta. Kami berharap ada perubahan kebijakanyang tidak memberatkan pengusaha tambang,” tandasnya. (viv/vin)


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers