SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 08 September 2017 10:44
BEJATTTT!!! Pria Ini Gauli Adik Ipar 10 Kali hingga Hamil

Terdakwa Terancam Penjara 12 Tahun

ILUSTRASI: (NET)

SAMPIT - Terdakwa IP (28) yang tega menghamili adik iparnya minta keringanan kepada hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ade Satriawan, Kamis (7/9).

Pria ini  dituntut 12 tahun denda Rp1 miliar oleh JPU Kejari Kotim Dewi Khartika.

"Kami minta keringan atas tuntutan jaksa tersebut, semoga hakim bisa mempertimbangkannya, karena terdakwa sudah terus terang mengakui perbuatannya," kata Burhansyah, penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang yang digelar tertutup, kemarin.

Persetubuhan yang dilakukan  warga Jalan Tjilik Riwut Km 61 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim itu terhadap adik iparnya, IM alias MY, yang masih berumur 15 tahun ia lakukan sebanyak 10 kali.

Pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas IV SD itu melakukan perbuatannya sejak Oktober 2016 hingga Januari 2017, di kediaman mertuanya di Jalan Tjilik Riwut Km 54 Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga.

Korban siswi SMP itu saat digauli sempat berupaya melawan, tapi tidak bisa berbuat banyak lantaran terdakwa mengancamnya.

Terlebih saat kejadian itu, leher korban dicekik oleh terdakwa hingga terjadi perbuatan bejat tersebut berulang kali hingga korban hamil.

Atas perbuatannya ini, IP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.(ang/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers