SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 08 September 2017 17:32
Dua Truk Ulin Tanpa Dokumen Diamankan
KAYU ILEGAL: Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar berbincang dengan salah seorang pelaku kemarin.(DESI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Polres Kotim mengamankan ratusan pucuk kayu ulin berbagai ukuran yang tak dilengkapi dokumen. Kayu-kayu dari wilayah utara Kotim itu rencananya dijual ke Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar menjelaskan, saat ini sesuai instruksi pimpinan bahwa upaya penindakan ilegal loging harus ditingkatkan. Sehingga Polres Kotim melakukan penyelidikan dan didapati dua unit truk yang mengakut kayu ulin.

”Sopir truk dan pemilik kayu sudah kami amankan, saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan di Mapolres Kotim terkait asal kayu tersebut,” jelas Muchtar, Kamis (7/9).

Polres Kotim saat ini terus berupaya menindak aksi ilegal loging di Kotim yang mungkin sejak lama masih beroperasi. Razia terus ditingkatkan dan yang dilakukan di jalur poros Jalan Kecamatan Parenggean yang merupakan jalur masuk wilayah utara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kotim AKP Samsul Bahri menjelaskan, kronologi penangkapan dua buah truk tersebut berawal saat anggotanya melakukan razia di jalan poros Parenggean. Saat itu didapati dua truk berwarna hijau dengan nomor polisi KH 8352 FD yang dikendarai Bayu, dan KH 8227 FR yang dikendarai Uger. Kayu-kayu tersebut milik Hartono yang saat ini juga sudah turut diamankan.

Pengamanan dilakukan Rabu (6/9) sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan poros Desa Pelantaran menuju Parenggean. Sopir tidak dapat menunjukan dokumen lengkap kayu yang diangkut tersebut. Sehingga langsung diamankan dan ditindaklanjuti untuk mengamankan pemilik kayu.

”Adapun kayu yang diangkut dalam setiap truk sebanyak delapan kubik, sehingga berhasil diamankan 16 kubik kayu ulin berbagai ukuran,” jelas Samsul. 

Truk yang dikendarai Bayu mengakut sebabanyak 272 potong kayu ulin, sedangkan truk yang dikendarai Oger mengangkut sebanyak 200 potong. Informasi awal didapatkan dari masyarakat yang resah dengan masih adanya aktivitas ilegal loging di wilayah utara sehingga pihaknya menindak lanjuti hal tersebut.

Para pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e junto pasal 88 ayat 1 huruf a junto pasa 16 Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan. Pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun. (dc/dwi)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers