PALANGKA RAYA-Belum lama ini di Univesitas Palangka Raya (UPR) mencuat kabar tidak sedap terkait adanya oknum dosen yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswanya. Kabar ini menyebar setelah sumber yang tidak ingin disebutkan namanya membeberkan data kepada tim Koran ini. Menurut informasi yang disampaikannya, pungli dilakukan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di kampus UPR.
“Info yang saya dapat dari teman dari tiga Program studi (Prodi). Prodi Ekonomi juga dikenakan pungutan Rp 500 ribu rupiah, Prodi Bahasa Rp. 550 ribu rupiah, dan Prodi pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) Rp 600 ribu,” ungkap sumber tersebut, belum lama ini.
Lebih jauh dirinya menyampaikan info yang ia peroleh dari teman-temannya yang baru saja lulus periode Agustus 2017. Menurutnya pungli itu juga berlaku kepada pembuatan skripsi mahasiswa Prodi PGSD dan Prodi Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi (PJKR) UPR.
“Paket I Dengan biaya biaya Rp 10 juta - Rp12 juta, mahasiswa bisa lulus tanpa PPL, Tanpa KKN, Tanpa ujian skripsi langsung, Keluar SK yudisium. Kemudian, Paket II dengan biaya Rp 8 juta - Rp10 juta mahasiswa bisa lulus dibuatkan skripsi dan tanpa KKN. Paket III Rp 6 juta - 8 juta mahasiswa hanya dibuatkan skripsi,” sambungnya.
Pengadu ini juga juga menerangkan, bahwa dirinya menyaksikan adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polda Kalteng. “Kemarin ada OTT di FKIP oleh laporan mahasiswa terkait penggandaan skripsi,” sambungnya.
Terkait adanya OTT tersebut, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu juga membenarkan pihaknya ada menerima laporan dugaan pungli dan penangkapan oknum dosen tersebut. “Benar, bahwasanya kita da menerima laporan mengenai penangkapan dosen di UPR terlibat dalam penjualan skripsi,” katanya singkat kepada koran ini.
Ada pun lanjut Pambudi Inisialnya adalah SL, namun kasus tersebut masih dilakukan lidik. Sampai saat ini pun, polisi juga telah mengamankan barang bukti yang menjerat SL. Hanya saja oknum tersebut belum ditahan, kendati perkara tetap diproses.
Sementara itu, saat Koran ini mengkonfirmasi terkait adanya isu miring tersebut kepada pihak Dekan FTIK UPR melalui sambungan telpon, ternyata masih belum ada jawaban hingga berita ini ditulis. (rm-80/gus)