SAMPIT- Upaya jual-beli satwa liar di Kotawaringin Timur, ternyata masih marak. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan sindikat penjualan elang lewat internet.
Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit Muriansyah menjelaskan pihaknya mengungkap penjual satwa dilindungi itu, dan mengamankan tiga tersangka, Senin (11/9). ”Semua jenis elang dilindungi, tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Muri, Selasa (12/9).
Dijelaskannya, pihaknya mendapatkan laporan pada 6 September lalu. Pelaku menjual elang lewat media sosial. Setelah merancang skenario penangkapan, BKSDA dengan pasukan Manggala Agni menangkap Tamyis (19), Agus Riadi (16 thn) dan Didi (15 thn). Serta barang bukti 1 ekor anak elang dan telepon seluler milik pelaku.
”Tersangka sempat lari, namun berhasil dikejar dan diamankan. Lokasi penangkapan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6 jalan masuk SMK Negeri 2,” jelasnya.
Hasil interogasi pihak BKSDA pelaku merupakan warga Sebabi, Kecamatan Telawang. Sedangkan anak elang didapat dari hutan di wilayah Kecamatan Telawang.
Dalam hal ini, BKSDA Pos Sampit berkoordinasi dengan pimpinan BKSDA Wilayah II Pangkalan Bun, dan melaporkan ke Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC). Mempertimbangkan alasan pelaku yang mengaku tidak tahu dan sebagian di bawah umur, pelaku hanya diberi teguran dan menandatangani surat pernyataan.
”Kami juga mengingatkan para orangtua masing-masing agar mengingatkan anak agar jangan sampai mengulangi perbuatannya,” imbuh Muri.
Sesuai Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan Peraturatan Pemerintah Republik Indonesia 07 Tahun 1999 tentang jenis satwa liar yg dilindungi , semua jenis elang dan kucing hutan termasuk jenis satwa liar yg dilindungi. Masyarakat yang masih memelihara hewan dilindungi pun diminta menyerahkan segera hewan-hewan tersebut.(oes)