PANGKALAN BUN – Kabar pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai menjadi perbincangan para abdi negara. Peraturan tentang status PNS bila terjadi perampingan organisasi itu mematik kekhawatiran akan adanya pengurangan jumlah pegawai di Kabupaten Kobar.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai dan Mutasi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar, Nujuludin mengatakan, peraturan pemerintah itu berlaku bagi daerah yang mengalami kelebihan pegawai.
”Untuk Kobar kita justru kekurangan pegawai, jangankan akan dikurangi atau dipensiunkan dini, kita saja tiap tahun mengajukan namun tidak semuanya dipenuhi,” ujarnya, Selasa (12/9) siang.
Dengan berlakunya PP itu, bila ada perampingan organisasi atau pemangkasan jumlah pegawai, maka akan disalurkan ke instansi lain.
”Namun, bila PNS yang bersangkutan tidak bisa disalurkan, maka pemerintah bisa menempuh langkah pensiun dini,”katanya.
Menurutnya pemberlakuan pensiun dini juga tidak sembarangan. Hal itu hanya berlaku bagi yang usianya 50 tahun dan masa kerja 10 tahun lebih. Dalam PP Manajemen PNS itu juga disebutkan, PNS yang dipensiunkan dini mendapat haknya sesuai undang-undang.
Sebaliknya, bagi PNS berusia 50 tahun dengan masa kerja kurang dari 10 tahun, diberi uang tunggu paling lama lima tahun. Apabila sampai dengan lima tahun PNS itu tidak bisa disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Tapi tidak perlu khawatir, PP tersebut belum akan diberlakukan di Kobar. Karena kembali lagi kita ini kekurangan pegawai apalagi SOPD kita malah bertambah sehingga kebutuhan pegawai juga bertambah. Jadi para PNS tetaplah bekerja dengan baik, mengenai aturan kepegawaian nanti kita yang akan laukan sosialisasi,”katanya.
Kebutuhan itu diluar kebutuhan PNS yang selama ini masih belum tercukupi diantara guru dan tenaga kesehatan.
Nujuludin juga menjelaskan, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.(sla/yit)