SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 15 September 2017 11:42
Waaa Lucunya!!! Orangutan Kalteng Ini Dijemput dari Kuwait

Diduga Perdagangan Satwa Ilegal

DIJEMPUT: Orangutan asal Kalteng turun di Bandara H Asan Sampit menggunakan cargo, setelah sebelumnya sempat diselundupkan ke Negara Kuwait.(USAY NOR RAHMAD/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) menjemput orangutan asal Kalimantan Tengah dari Kuwait. Anak orangutan tersebut sebelumnya dipelihara secara ilegal oleh warga negara setempat.

Orangutan berusia 3 tahun yang  diberi nama Taymur itu, ditemukan kepolisian Kuwait. Taymur diamankan setelah diajak jalan-jalan pemeliharanya mengendarai sepeda motor. Pemelihara yang saat itu kedapatan mengendarai dalam kondisi mabuk ditahan.

Pihak Kedutaan Besar Indonesia pun merespons dan bekerja sama dengan pemerintah Negara Kuwait. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Yayasan BOS, orangutan itu tiba di Indonesia April lalu dan dititipkan di Taman Safari Indonesia.

Setelah melalui pemeriksaan species dan subspecies, diketahui bahwa orangutan itu berasal dari Kalteng. Selanjutnya, BOS Nyaru Menteng menjemputnya.

Ini merupakan ketiga kalinya Pemerintah Indonesia menyita orangutan dari Kuwait. Sebelumnya, ada 1 ekor orangutan dari Kalteng dan 1 ekor dari Sumatera yang disebut pongo abelii.

Belum diketahui lewat jalur mana orangutan ini diselundupkan. Namun, diyakini masih banyak perdagangan satwa dilindungi secara ilegal ke negara lainnya.

”Kami tidak tahu ini lewat jalur mana, tapi memang kuat dugaan masih marak perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya orangutan ini,” kata Humas BOS Nyaru Menteng Monterado Fredman, Kamis (14/9).

Setelah tiba dari Bandara H Asan Sampit, orangutan ini langsung dibawa ke Palangka Raya untuk direhabilitasi. Selanjutnya, dilakukan pelepasliaran ke habitat alaminya.

Sesuai peraturan internasional, satwa dilindungi termasuk orangutan, yang diselundupkan ke luar negeri harus dikembalikan ke negara asalnya. Sementara di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2, warga atau masyarakat dilarang memelihara hewan yang dilindungi.

Warga juga dilarang membunuh atau menyakiti satwa yang dilindungi. Jika dilakukan, mereka akan diberi sanksi hukum berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta. (oes/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers