KASONGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Katingan rencananya bakal menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) khusus anak usia 0 hingga 17 tahun.
Kepala Dinas Dukcapil Katingan Bambang Harianto menjelaskan, kartu identitas diri tersebut sepenuhnya hampir sama dengan KTP-el pada umumnya. Hanya saja, namanya kartu identitas anak (KIA) dan hanya dikhususkan bagi anak usia 0 hingga 17 tahun saja.
”Tujuan KIA adalah untuk mengetahui identitas anak yang sebenarnya, sehingga saat ada institusi yang menanyakan untuk berbagai keperluan, tidak repot-repot lagi harus menunjukkan akte kelahiran atau kartu keluarga (KK), tapi cukup memperlihatkan KIA," ungkapnya, Jumat (15/9).
Selaku warga negara Indonesia (WNI), lanjutnya, anak-anak juga penting mendapatkan dokumen kependudukan yang sah dan berlaku secara nasional tersebut. Pasalnya, selama ini anak-anak cukup direpotkan apabila sedang berurusan. Sebab, harus menunjukkan minimal akta kelahiran maupun KK untuk membuktikan kejelasan status kependudukan anak bersangkutan.
”Meskipun wajib mempunyai idenititas itu, namun pemilik KIA nanti tidak diharuskan menggunakan tanda tangan, cukup dengan membubuhkan sidik jari saja. KIA dibagi dalam dua kategori, yakni khusus anak usia 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun," terangnya.
Menurutnya, KIA khusus 0 – 5 tahun tidak memerlukan pas foto. Hal itu hanya berlaku untuk kelas usia 5 – 17 tahun dan direkam petugas Dinas Dukcapil.
”Meskipun masih berupa rencana, akan kita lihat dulu bagaimana perkembangannya ke depan. Terutama pada sisi anggaran Pemkab Katingan, apakah masih memungkinkan atau tidak," tuturnya.
Sebab, lanjutnya, untuk membiayai berbagai administrasi hingga pengadaan blangko KIA, memerlukan dana yang tidak sedikit dan dibebankan sepenuhnya kepada APBD masing-masing.
”Mengingat anggaran kita terbatas, sehingga rencana pembuatan KIA ini untuk sementara waktu kita urungkan dulu," pungkasnya. (agg/ign)