KUALA KURUN – Agar dapat mengikuti pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2019 mendatang, seluruh Partai Politik (Parpol) terlebih dahulu harus melalui verifikasi faktual. Verifikasi ini akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), mulai tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
”Pelaksanaan verifikasi faktual ini kita perkirakan akan dimulai pada awal tahun. Untuk itu, seharusnya mulai sekarang parpol yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi tersebut,” imbuh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Stevenson kepada Radar Sampit, Senin (18/9) pagi.
Menurutnya mempersiapkan diri artinya, setiap parpol harus membenahi struktur kepengurusan mulai dari anak ranting, ranting, Pengurus Anak Cabang (PAC) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Pasalnya, akan banyak hal-hal yang harus diverifikasi, baik itu tentang keberadaan kantor, alamat, pengurus, Kartu Tanda Anggota (KTA), keterwakilan perempuan, dan elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) setiap pengurus.
Stevenson menegaskan, pabila ada parpol yang tidak lolos dalam verifikasi faktual tersebut, maka konsekuensinya, tidak akan bisa mengikuti pelaksanaan Pileg dan Pilpres pada tahun 2019 mendatang.
Dirinya berharap, setiap pengurus parpol yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini untuk aktif berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Gumas. Pihaknya pun siap untuk memberikan masukan dan saran terkait verifikasi faktual parpol tersebut.
”Kita harapkan untuk datang langsung ke kantor KPU, jangan komunikasi via telepon, karena sulit untuk kita menjelaskan,” tandas Stevenson. (arm/gus)