SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 19 September 2017 14:47
Oknum Dosen Ditangkap, Ini Tanggapan Mantan Rektor UPR

Ombudsman: Nilai Pungli Diduga Miliaran

KOMENTAR: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng Thoeseng T Asang menyatakan praktik pungli di UPR, bisa mencapai miliaran rupiah.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng telah menetapkan Dr SMD, ketua Jurusan MIFA di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) jadi tersangka. SMD dikenakan pasal 12 huruf E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi. 

Kini kasus itu masih ditindaklanjuti dan dalam proses pemeriksaan mendalam, walau pun SMD tidak ditahan dan dimasukkan dalam sel tahanan Polda Kalteng. Atas kasus itu, mantan Rektor UPR Napa J Awat pun angkat bicara. Dia menyesalkan dan prihatin atas tersebut terlebih melibat oknum dosen sekaligus ketua jurusan. 

“Saya tidak bisa berkomentar banyak tetapi menyesali perbuatan itu dilakukan oleh oknum dosen di universitas Palangka Raya. Semoga kedepan tidak terjadi lagi dan saya inginkan rektor terpilih bisa mengatasi maupun mentiadakan praktik tersebut,” ungkapnya saat ditemui, Senin (18/9). 

Napa mendukung kepolisian telah membawa praktik tersebut ke ranah hukum dan menindak oknum, terlebih sudah dinyatakan sebagai tersangka. 

”Silahkan saja bawa ke ranah hukum, saya selaku mantan rektor setuju dan sekaligus menyesali ada penangkapan tersebut,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Napa menyebutkan hal itu merupakan fakta hukum dan bilamana tidak ditindak maka akan terus berulang. 

”Itu harus diproses seuai ketentuan hukum,  tapi tetap asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Tapi kalau ditanya apakah itu praktek sudah lama saya tidak tahu karena zaman saya jadi rektor itu tidak ada,” tegasnya. 

Napa menambahkan, ke depan rektor UPR harus memiliki visi dan misi, baik secara tertulis maupun dalam niat. 

“Hingga bisa menghasilkan lulusan yang bisa bersaing, baik akademik, administrasi dan halnya benar-benar tanpa dimanipulasi,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng Thoeseng T Asang menyatakan paling banyak mendapat laporan terkait universitas Palangka Raya, baik terkait pungutan liar dan sistem pelayanan publik dari pihak universitas. 

”UPR paling banyak dilaporkan, gini saja kalau diperbaiki rektor tetapi dekan dan bawahanya tidak sama saja bohong, artinya praktik pungli itu sudah jadi rahasia umum,” terang Asang, Senin (18/9). 

Asang menambahkan paling banyak dilaporkan pungli berupa pengutan diluar ketentuan, permainan nilai, penjualan diktat, penerimaan mahasiswa baru, termasuk penggandaan skripsi. 

”Padahal pihak UPR ini sudah dikasih saran, gak tahunya diulang lagi. Jadi parah banget tata kelola UPR tidak terstruktur,” ucapnya. 

Bicara nominal, lanjut Asang memang tidak bisa dihitung secara rinci pungutan liar di UPR, tetapi bila dihitung tahun 2014 lalu, bisa saja dana miliaran rupiah sudah terkumpul dalam praktik pungli tersebut. 

“Kalau dihitung tahun 2016 sudah terkuak mungkin belum sampai tetapi bila dikumpul dari tahun 2014 nilai miliaran rupiah dari pungli itu mungkin saja dan itu dilakukan di semua fakultas di UPR,” pungkas Asang. (daq/vin/gus)  

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers