SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 20 September 2017 09:54
Kejari Tahan Tersangka Baru Korupsi RSUD Lamandau
Hamlianor menjadi tersangka baru kasus korupsi sumur bor RSUD Lamandau

NANGA BULIK - Kejaksaan Negeri Lamandau  menahan tersangka baru kasus korupsi sumur bor RSUD Lamandau,kemarin (19/9). Kali ini Kejari menahan, Hamlianor (HM) yang merupakan PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Saat datang ke Kejari dia masih menggunakan baju dinasnya.  

Usai menandatangani berkas,  ia diberi kesempatan untuk pulang mengambil pakaian dengan pengawalan. Selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan.  Lalu kembali ke kantor kejaksaan lagi dengan berpakaian batik . Ditemani pengacara, Hamlianor langsung dikirim ke rumah tahanan Palangka Raya. 

”Pembangunan sumur bor ini sudah dilakukan sejak tahun 2010,  tapi sampai sekarang tidak berfungsi.  Maka atas dasar inilah kami melakukan penyelidikan. Kita sudah melibatkan tim ahli untuk melakukan pemeriksaan,  di mana kerugian negara sekitar Rp 300 juta,” jelas Kajari Lamandau,  Ronal H Bakara,  SH. MH.

Diketahui,  rekanan dalam proyek ini yakni Aspiraini juga telah lebih dahulu disidangkan kasusnya. Bahkan Telah dieksekusi pada 12 juli lalu dan di tahan di LP Palangka Raya.  Aspiraini menerima putusan hakim yakni penjara 4 tahun,  denda Rp 200 juta,  subsider 4 bulan, dan  membayar uang pengganti Rp 267 juta subsider 1 tahun 3 bulan. 

”Dari pengembangan kasus dugaan korupsi sumur bor RSUD itulah kita kemudian menetapkan HM selaku PPTK sebagai tersangka baru sejak 21 agustus lalu.  Dan hari ini baru mulai kita tahan,” jelasnya didampingi Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamandau, R Bayu Probo Sutopo. 

Kasipidsus menambahkan bahwa HM akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka karena selaku PPTK lalai dalam melaksanakan tugasnya dan hanya mempercayakan   pekerjaan kepada rekanan sepenuhnya.  Namun akhirnya sumur bor yang menelan biaya ratusan juta tersebut gagal mengeluarkan air. 

”Salah satunya  ditemukan ada pemalsuan surat laporan hasil pengujian dari laboratorium Universitas Palangka Raya.  Bahwa air yang diproduksi sudah layak. Namun saat dikonfirmasi UPR tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,  dan itu ada di fakta persidangan juga.  Semestinya sebagai PPTK menguji apakah surat itu benar atau palsu,” ungkapnya. (mex/oes) 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers