SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 20 September 2017 17:16
APBD Katingan Raib, DPRD Bakal Bentuk Pansus
ILUSTRASI.(NET)

KASONGAN – Desas-desus raibnya uang sebesar Rp 100 miliar di APBD Katingan tahun 2014 yang disimpan di Bank BTN Pondok Pinang Jakarta kini terlanjur menjadi konsumsi publik. Hilangnya uang rakyat di bank pelat merah tersebut diduga sengaja dikuras atas perintah kepala daerah kala itu, Ahmad Yantenglie.

Informasinya, kini uang di bank tersebut tersisa Rp 935 juta. Selebihnya belum diketahui dialirkan ke mana. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa akhirnya angkat bicara. 

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, uang Rp 100 miliar tersebut tersisa Rp 35 miliar. Namun setelah dilakukan perhitungan ulang, ternyata jumlah uang yang tersimpan di Bank BTN Pondok Pinang Jakarta cuma tersisa Rp 935 juta.

”Inilah yang menjadi pertanyaan kami di DPRD Katingan, sebenarnya siapa dalang dan pemain raibnya uang tersebut. Karena laporan Pemkab Katingan kepada kami, uangnya cuma tersisa sekitar Rp 935 juta saja dari total Rp 100 miliar," bebernya kepada awak media, Selasa (19/9).

Berdasarkan informasi yang didapatnya, uang Rp 100 miliar tersebut memang sengaja disimpan ke bank BTN Pondok Pinang Jakarta dengan tiga tahap transfer. Pertama sebesar Rp 75 miliar, kedua dan ketiga masing-masing Rp 10 dan Rp 15 miliar. Menurutnya, akibat kasus tersebut, setidaknya mantan kepala Bagian Perbendaharaan dan Kas Daerah Setda Katingan Teklie pernah dipanggil dan diperiksa Bareskrim Polda Metro Jaya. 

”Kabar hilangnya uang tersebut bukan informasi baru, tapi sudah lama. Bahkan informasi dari Teklie, pengucuran uang itu atas perintah mantan kepala daerah (Yantenglie). Yang juga pernah meminta agar Teklie jangan sampai bocorkan informasi itu, karena akan mengancam karir politiknya (bupati)," ujar Mantir.

Menurut Mantir, antara Teklie dan mantan bupati Katingan ini sempat tidak sepaham lantaran pernah diperintah untuk mentransferkan uang sebesar Rp 5 juta kepada salah seorang pengacara Ahmad Yantenglie yang sedang menangani skandalnya belum lama ini.

”Menurut dia (Teklie), apa dasar mentransfer uang pemerintah sebesar itu kepada pengacara, mana surat perjanjian atau surat kuasanya," kata Mantir.

Uang Rp 100 miliar tersebut ternyata tersimpan dalam bentuk giro di Bank BTN Pondok Pinang. Padahal, laporannya berupa deposito. Akibatnya, Mantir menilai bahwa upaya tersebut sebagai salah satu bentuk pembohongan terhadap lembaga DPRD Katingan.

”Sedangkan penjelasan mantan Kabag Perben dan Kas Daerah Setda Katingan Tekli, dia terpaksa mematuhi kehendak (Yantenglie) lantaran merasa terus di bawah tekanan perintah atasannya saat itu," terangnya.

Hingga kini, kasus tersebut sudah dilaporkan Pemkab Katingan ke Polda Kalteng dan Polda Metro Jaya Jakarta. Pun demikian, lembaga DPRD Katingan juga sudah mendapatkan tembusan terhadap laporan tersebut. Dirinya meminta agar aparat penegak hukum segera menelusuri hilangnya APBD tahun 2014 itu dan segera mengungkap ke mana saja aliran dana tersebut.

”Kami akan mempelajari lebih dahulu laporan tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan, DPRD Katingan ke depan akan membentuk panitia khusus (Pansus) terhadap hilangnya uang daerah miliaran rupiah itu," tegasnya.

Ketika diminta keteranganya oleh wartawan, Sekda Katingan Nikodemus terkesan tertutup dan tidak terlalu banyak bicara. Dia enggan berkomentar lebih jauh terhadap raibnya uang Rp 100 miliar APBD tahun 2014 tersebut.

”Saya tidak bisa memberikan penjelasan, karena (permasalahan) ini sudah dilaporkan kepada Polda Kalteng," singkatnya.

Informasi yang dihimpun Radar Sampit, persetujuan mendepositokan Rp 100 miliar APBD Kabupaten Katingan tahun 2014 itu terjadi pada periode anggota DPRD tahun 2009-2014 lalu. Tidak lama setelah pelantikan 25 wakil rakyat yang baru atau periode saat ini, mereka mendesak agar uang yang didepositokan tersebut ditarik ke kas daerah. Tidak lama berselang, tanpa sepengetahuan lembaga DPRD Katingan terjadi penarikan uang sebesar Rp 65 miliar.

Penarikan uang sebesar itu, informasinya untuk didepositokan kembali ke sejumlah bank yang ada di Kabupaten Katingan. Sedangkan tujuan mendepositokan uang ke Bank BTN Pondok Pinang Jakarta sendiri karena tergiur bunga yang cukup tinggi yakni sebesar 12 persen. Harapannya, Pemkab Katingan akan mendapatkan aliran dana yang berasal dari bunga tersebut untuk menambah kas daerah setiap bulannya.

Ternyata, sejak bulan April atau Mei 2017 lalu, bunga yang ditransferkan ke Kas daerah mulai tersendat. Mengetahui ada yang janggal, Pemkab Katingan mencoba menelusuri penyebabnya. Setelah mendapatkan keterangan langsung dari pihak Bank BTN, ternyata aliran bunga yang selama ini masuk ke Pemkab Katingan bukan berasal dari pihak bank, melainkan dari tujuh rekening pribadi yang berlainan orang. Dari situ, baru diketahui bahwa uang dalam bank BTN tersebut hanya tersisa Rp 935 juta.

Praktis, banyak kalangan yang berspekulasi bahwa uang Rp 35 miliar di bank BTN tersebut dipinjamkan kepada beberapa pengembang besar tanpa diketahui Pemkab maupun DPRD Katingan. (agg/dwi)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers