KUALA KURUN – Tingginya perkawinan usia anak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menjadi salah satu pemicu tingginya angka anak yang bertubuh pendek dan sangat pendek (stanting). Hal tersebut mendapat perhatian serius dari kalangan DPRD Gumas.
”Hal seperti ini tidak bisa kita biarkan terus menerus. Harus menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan, sehingga mampu menurunkan angka perkawinan usia anak,” kata anggota DPRD Gumas Riantoe, Rabu (20/9).
Menurut dia, terjadinya perkawinan usia anak sangat tidak baik dan merugikan bagi anak tersebut. Masa depan mereka akan suram. Untuk itu, diperlukan upaya pencegahan mengurangi perkawinan tersebut.
”Upaya pencegahannya bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga orangtua, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat,” katanya.
Politikus Partai Nasdem ini menuturkan, yang perlu dilakukan untuk pencegahan, salah satunya dengan memberikan pemahaman kepada anak agar jangan melakukan pergaulan bebas yang membuat suram masa depan.
”Tanggung jawab kita semua untuk mengurangi angka perkawinan usia anak, harus bersinergi dan saling bahu membahu,” tegasnya.
Agar pernikahan usia anak tidak semakin meningkat, lanjutnya, harus ditanamkan nilai-nilai pendidikan, agama, dan budaya, baik di sekolah maupun di rumah. Harapannya, ketika beranjak dewasa, mereka memiliki pemahaman yang baik dan terhindar dari pergaulan negatif.
”Kita juga mengajak orangtua melarang anak mereka melakukan perkawinan usia anak. Dikhawatirkan akibat perkawinan tersebut, akan mewariskan kemiskinan, tingginya angka kematian ibu dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, serta pengangguran,” tandasnya. (arm/ign)