KASONGAN - Puluhan aparat gabungan kompak menggelar razia ke sejumlah toko obat-obatan, Selasa (19/9) sore. Razia ini untuk mencegah merebaknya pil paracetamol caffeine carisoprodol atau PCC.
Razia gabungan melibatkan jajaran Polres Katingan, Satpol PP, BNK, Dinas Kesehatan, hingga Balai POM Kalteng. Mereka membidik toko di sekitar Kasongan hingga Desa Hampalit.
Aparat mengawali razia di apotek dan sejumlah toko di sepanjang Jalan Revolusi Kasongan. Di tempat ini, aparat gabungan tidak menemukan obat-obat ilegal maupun yang membahayakan bagi kesehatan, termasuk PCC. Namun, aparat sukses mengamankan 50 butir obat jenis dextro yang sudah dikemas ke dalam lima bungkus plastik. Temuan ini kemudian diamankan sebagai barang bukti.
"Razia masalah obat-obatan terlarang digelar secara serentak di seluruh polres dan Polda Kalteng, bahkan se Indonesia. Sasaran utamanya adalah pil PPC dan obat-obatan berbahaya yang tidak memilikk izin," ungkap Kabag Ops Polres Katingan Kompol Sumarsono, Selasa (19/9).
Menurutnya, sasaran utama razia kali ini adalah obat PCC. Sebab, obat berbahaya jenis ini sudah ditarik peredarannya sejak 2013 lalu.
"Namun kenyataannya, obat inilah yang menyebabkan korban meninggal di Kendari Sulawesi Tenggara beberapa hari lalu. Dan ada puluhan lainnya yang terdampak obat jenis ini hingga masuk rumah sakit," imbuhnya.
Adapun sasaran giat tersebut, di awali ke apotek Putri Jalan Revolusi nomor 49 Kasongan, Toko Obat Ade Jalan Tjilik Riwut Nomor 52Kasongan, toko obat berizin Adzkiya Jalan Tjilik Riwut l, Praktek umum dr Agnes Nissa Paulina Jalan Soekarno Hatta Kasongan Lama, Toko obat Sehat Selalu Jalan Tjilik Riwut Km 16 Desa Hampalit, Apotek Bidan Astuti, Toko Sumber Sehat Jalan Katunen nomor 80, Toko obat Effata Jalan Soekarno Hatta, Apotek klinik bersalin Arsada Jalan Tjilik Riwut Km 14,5, Apotek Sumber Agung Jalan Pembangunan nomor 4 Desa Hampalit dan kios jamu Pak Suheri Jalan Pembangunan Desa Hampalit.
"Di Apotek Sumber Aden Jalan Tjilik Riwut nomor 17 Kasongan, ditemukan obat jenis dextro sebanyak 50 butir yang sudah dibungkus ke dalam lima plastik klip," katanya.
Berdasarkan pengecekan oleh Badan POM Palangka Raya, didapat produk jamu dan obat kuat berbagai merek yang tidak terdaftar dalam register POM, seperti jamu cap urat kuda, kobra, obat biduran/gatal-gatal, kobra X, black ant, spider, beruang, go dong ijo, urat madu, urat madu black, al liong, king kobra, jamu jakarta bandung, jamu 1000 kutho, rawa rontek, tanduk rusa, chang san, kopi cleng, hajar jahanam, jamu jogja solo, jamu 2 malam, obat kuat Pj pae dan jamu cap montalin.
"Berdasarkan hasil penggeledahan di beberapa apotek, toko maupun kios penjual jamu/obat belum ditemukan adanya peredaran pil PCC. Hanya saja, aparat menemukan adanya obat/jamu yang tidak memiliki izin edar. Kami berharap, pedagang agar tidak memperjual belikan berbagai jenis obat yang tidak terdaftar Balai POM," pungkasnya. (agg/yit)