SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 03 Oktober 2017 14:36
Sebagian Utusan Parpol Dikeluarkan dari Ruang Perttemuan KPU, Kenapa Gerangan???
TIDAK MUAT: KPU Kotim menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai peserta pemilu 2019 terhadap para partai politik di Grand Hotel kemarin (2/9).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai peserta pemilu 2019 terhadap para partai politik di Grand Hotel kemarin (2/9). Sayanganya, luas ruangan tak sesuai dengan jumlah peserta. KPU terpaksa mengeluarkan sebagian peserta sosialisasi karena ruangan tak muat.  

Saat acara dimulai, datang dua perwakilan dari Partai Idaman. Lantaran ruangan sudah penuh, panitia masuk ke dalam meminta kepada parpol yang perwakilannya lebih dari dua orang, agar keluar. "Mohon dengan hormat, agar parpol yang lebih dari dua orang agar ke luar, karena tempatnya tidak mencukupi, mohon sekali dengan hormat, perwakilan cukup dua orang saja," salah satu petugas di KPU Kotim.

Semua kursi yang disiapkan sudah penuh, padahal masih ada perwakilan parpol yang belum datang. Bahkan beberapa panitia terpaksa tidak masuk di ruangan tersebut.

“Aneh juga kok acaranya di ruang sempit seperti ini, semestinya tahu saja ini acara sosialisasi kenapa harus desak-desakan seperti ini,” kata salah satu petugas partai yang hadir.

Dalam sosialisais itu juga  disampaikan bahwa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 di Kabupaten Kotim dilaksanakan secara digitalisasi. "Kegiatan yang kami lakukan ini sangat penting tujuannya untuk menyamakan pemahaman dan persepsi kita terkait PKPU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendaftaran Peserta Pemilu," kata Ketua KPU Kotim Sahlin.

Menurut Sahlin, terkait pendaftaran peserta pemilu semua dokumen yang ingin diserahkan harus diinput dulu dalam sistem informasi partai politik (sipol) masing-masing parpol, termasuk dalam pendaftaran menggunakan sipol. "Pendaftaran nanti dilakukan pada 13-16 Oktober 2017 di Jakarta, namun KPU kabupaten/kota tetap menerima salinan seperti KTA dan KTP masing-masing dari parpol yang mau mendaftar," tegasnya. (ang/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers