PALANGKA RAYA – Polda Kalteng tak mempermasalahkan kuasa hukum Yansen Binti akan mengajukan saksi meringankan. Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko mempersilakan tim pengacara Yansen mengambil langkah tersebut karena memang diperbolehkan secara hukum.
”Saksi meringankan itu sah-sah saja dan diperolehkan. Tidak dipermasalahkan. Itu hak tersangka menghadirkan saksi meringankan,” kata Anang, ditemui setelah menghadiri HUT TNI ke-72, Kamis (5/10).
Anang menegaskan, saksi meringankan diajukan ke penyidik memang salah satu prosedur hukum yang akan dilakukan dalam persidangan nantinya. ”Penyidik memiliki kewenangan menghadirkan saksi meringankan dan memberatkan. Artinya, silakan saja dan tetap nanti diproses selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yansen Binti Sastiono mengatakan, semua tudingan kepada Yansen Binti terkesan dipaksakan. Selama kasus terjadi, termasuk waktu perencanaan yang disangkakan pada Yansen, mengada-ada karena anggota DPRD Kalteng itu ada dalam kegiatan bersama masyarakat.
”Kita tetap yakin, tanggal-tanggal yang disangkakan bahwa YB melakukan pengaturan dan pertemuan, baik di KONI atau Betang, ternyata di tanggal itu pula YB ada di lokasi lain dan buktinya foto dan saksi meringankan,” tegas Sastiono.
Sastiono menilai, tujuh tersangka mendapat tekanan dari pihak lain untuk menyeret nama Yansen Binti dalam perkara tersebut. Apalagi dia dan tiga kuasa hukumnya tidak diperbolehkan bertemu dengan tersangka lain.
”Saya yakin ada motif dalam penyebutan nama YB, karena beliau mencalon bupati. Kami menduga itu ada. Tujuh tersangka lain itu ditekan. Ada pula unsur politis. Baru kali ini saya menangani kasus, yang kuasa hukumnya dihalangi bertemu klien. Ada apa ini? Mengapa bisa tak bertemu?” katanya.
Menurutnya, Yansen Binti tetap tidak mengakui keterlibatan dalam pembakaran tersebut. Tidak pernah pula kepolisian menggunakan pendeteksi kebohongan saat melakukan pemeriksaan.
”Pak Yansen tetap membantah. Beliau juga membantah membeli BBM atau pertemuan lain. Intinya, sampai saat ini yakin Pak Yansen dipersalahkan, padahal tidak terlibat,” pungkas Sastiono. (daq/ign)