SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 08 Oktober 2017 00:17
GEGER!!! Bungkusan Mencurigakan Dikira Orok Bayi, Ternyata Isinya...
BIKIN GEGER: Warga saat menunjukkan temuan ari-ari yang dikira orok bayi di Jalan G Obos XXV, Sabtu (7/10). (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Warga di Jalan G Obos XXV Palangka Raya mendadak geger. Belasan petugas kepolisian berseragam lengkap mendatangai lokasi itu, Sabtu (7/10). Aparat menerima informasi temuan orok bayi yang digantung dalam bakul berlapis plastik.

Setelah diperiksa Tim Identifitasi Polres Palangka Raya, bungkusan itu ternyata berisi ari-ari bayi. Bungkusan itu digantung di ranting pohon akasia, sehingga membuat warga heboh. Apalagi lokasinya tak jauh dari permukiman warga setempat.

Sumadi (50), seorang warga mengatakan, dia curiga ketika melihat bungkusan itu ada darah dan seperti orok bayi. Warga pun langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Jekan Raya Bripka Toha dan melaporkan hal tersebut.

Menurutnya, pada Jumat(6/10) lalu ada dua orang lelaki tak dikenal yang melintas di lokasi itu. Diduga kuat merekalah yang membuang ari-ari tersebut. ”Saya gak kenal orang yang meletakkan bakul itu di pohon,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas temuan tersebut. Namun, dia memastikan temuan itu bukan orok bayi atau tindak pidana. "Tiga saksi kami mintai keterangan di lokasi,” ucapnya.

Spesialis forensic dan medikolegal Ricka Brillianty Zaluchu juga memastikan temuan itu merupakan ari-ari bayi. “Saya sudah periksa. Dalam bungkusan itu ada buku tulis, pulpen, dan garam. Jadi, bukan orok bayi atau ada unsur tindak pidana,” tegasnya. (daq/ign)

 

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage

Facebook: Radar Sampit

Twitter: radarsampit

Instagram: radarsampitkoran


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers