SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 10 Oktober 2017 16:15
WIDIHHHHHH...Bea Cukai Dipraperadilankan Juragan Miras
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Agustinus tak terima saat Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai(KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit mengamankan minuman keras miliknya. Warga Desa Sebabi itu lantas menjadi tersangka. Dia kemudian melawan melalui praperadilan. Kemarin sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Sampit dipimpin hakim Ade Satriawan.   

Kantor Bea Cukai memang mengamankan miras berbagai milik dari toko dan gudang milik Agustinus yakni Toko Alam Tirta di Jalan Jenderal Sudirman Km 89 Desa Sebabi. ”Kami menilai (tindakan itu) tidak sah menurut hukum, karena tidak disertai dua saksi dalam melakukan penggeledahan," kata kuasa hukum Agustinus, Budi Santoso, dalam gugatannya kemarin.

Penggeledahan oleh Bea Cukai itu juga disebut tidak disaksikan kepala desa atau ketua RT lingkungan sekitar. Pihak Bea Cukai juga dinilai tidak memperlihatkan izin penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri setempat kepada pemohon Yan Lie, istri tersangka.

Pihak Agustinus juga keberatan atas upaya paksa yang dilakukan terhadapnya pada 5 September 2017 lalu. Saat itu tersangka dipanggil sebagai saksi namun langsung ditahan. Sementara keluarga tersangka, yakni istrinya, mengetahui suaminya ditahan baru pada 7 September 2017 setelah menerima surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan tersangka.

Atas tindakan itu mereka menilai telah melanggar Pasal 20,21 dan Pasal 24 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. ”Dalam surat itu juga tidak jelas kapan suami pemohon ditahan sehingga kami anggap melanggar Pasal 19 dan Pasal 24 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," tegas Budi.

Mereka juga menilai, cara penangkapan yang dilakukan oleh Bea Cukai melanggar Pasal 17, 18 dan Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun1981 tentang KUHAP. Atas keberatan itulah mereka menganggap yang dilakukan Bea Cukai tidak sah, bahkan mereka meminta agar tersangka dikeluarkan dari tahanan Lapas Kelas IIB Sampit.

Kejadian itu berawal dari kedatangan petugas Bea Cukai menanyakan rokok paling murah yakni seharga Rp 5 ribu. Setelah dibilang tidak ada, mereka melihat ada minuman jenis bir. Lalu mereka melakukan penggeledahan dan berpencar. ”Satu petugas berjalan ke arah belakang menuju gudang, kemudian dari gudang petugas berteriak ada mansion," kata Budi.

Setelah mendapatkan minuman jenis mansion, lalu mereka mengamankannaya dengan total 3.960 botol. Kemudian pada 19 Agustus 2017 mereka membawa sisanya. Sehingga total keseluruhan 4.194 botol. Dari itulah pihak tersangka menilai cara-cara yang dilakukan Bea Cukai dalam dianggap tidak sah menurut hukum. (ang/dwi)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers