MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara) telah mengembor-gemborkan bahwa lokalisasi KM 3,5 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu atau yang akrab disapa merong, bakal di bubarkan tahun 2018 ini. Namun terkait dengan masalah pembubaran ini, ternyata pemerintah daerah masih belum ada memiliki sebuah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batara, sebagai dasar hukumnya.
Sehubung dengan hal ini, Kepala Dinas Sosial dan PMD, Sugianto P Putra SH melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Pemberdayaan Kelembagaan Dan Komunitas Adat Terpencil, Walter mengatakan, memang saat ini masih belum ada peraturan daerah (Perda) sehubung dengan rencana penutupan lokalisasi tersebut. Namun untuk ini, pihaknya sudah menyiapkan draf usulan untuk Raperda tersebut, dan rencananya akansegera diusulkan ke bagian Hukum Pemkab Batara agar dapat secepatnya disahkan atau ditetapkan menjadi Perda. “Draf raperda ini sudah ada, nanti kita ajukan ke Bagian Hukum Pemkab Batara,” kata Walter.
Disampaikannya, bahwa dalam isi konsep raperda yang diajukan ini, ada memuat sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik sanksi pidana maupun sanksi denda. Dengan perda ini pula, akan menjadi dasar bagi pihak terkait, dalam menegakan aturan yakni melaksanakan razia-razia terhadap praktik bisnis prostitusi setelah ditutup lokalisasi ini nantinya.
“Perda ini juga akan mengatur pencegahan, jangan sampai setelah nantinya Lokalisasi merong ini dibubarkan, justru mereka melakukan aksinya ke dalam kota, yakni di jembatan, warung remang-remang ataupun ke hotel-hotel,” jelasnya.
Menurutnya, bila praktek prostirusi ini berada di tengah masyarakat akan lebih berbahaya lagi, terkhusus dibidang kesehatan karena pemerintah tidak bisa memantau kesehatan mereka.
“Kalau di lokalisasi, kesehatan mereka ini dipantau secara continnyuoleh pihak dinas kesehatan. Dan bila ada PSK yang mengalami sakit diobati,” tuturnya seraya berkata bahwa selain mengajukan perda, pihaknya juga mengajukan anggaran demi suksesnya rencana penutupan lokalisasi ini. (viv/vin)