SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 11 Oktober 2017 14:37
Penutupan Lokalisasi di Batara Perlu Perda
DITUTUP: Lokalisasi Merong di Batara bakal ditutup.(ALWANDI/RADAR PALANGKA)

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara) telah mengembor-gemborkan bahwa lokalisasi KM 3,5 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu atau yang akrab disapa merong, bakal di bubarkan tahun 2018 ini. Namun terkait dengan masalah pembubaran ini, ternyata pemerintah daerah masih belum ada memiliki sebuah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batara, sebagai dasar hukumnya.

Sehubung dengan hal ini, Kepala Dinas Sosial dan PMD, Sugianto P Putra SH melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Pemberdayaan Kelembagaan Dan Komunitas Adat Terpencil, Walter mengatakan, memang saat ini masih belum ada peraturan daerah (Perda) sehubung dengan rencana penutupan lokalisasi tersebut. Namun untuk ini, pihaknya sudah menyiapkan draf usulan untuk Raperda tersebut, dan rencananya akansegera diusulkan ke bagian Hukum Pemkab Batara agar dapat secepatnya disahkan atau ditetapkan menjadi Perda. “Draf raperda ini sudah ada, nanti kita ajukan ke Bagian Hukum Pemkab Batara,” kata Walter.

Disampaikannya, bahwa dalam isi konsep raperda yang diajukan ini, ada memuat sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik sanksi pidana maupun sanksi denda. Dengan perda ini pula, akan menjadi dasar bagi pihak terkait, dalam menegakan aturan yakni melaksanakan razia-razia terhadap praktik bisnis prostitusi setelah ditutup lokalisasi ini nantinya.

“Perda ini juga akan mengatur pencegahan, jangan sampai setelah nantinya Lokalisasi merong ini dibubarkan, justru mereka melakukan aksinya ke dalam kota, yakni di jembatan, warung remang-remang ataupun ke hotel-hotel,” jelasnya.

Menurutnya, bila praktek prostirusi ini berada di tengah masyarakat akan lebih berbahaya lagi, terkhusus dibidang kesehatan karena pemerintah tidak bisa memantau kesehatan mereka.

“Kalau di lokalisasi, kesehatan mereka ini dipantau secara continnyuoleh pihak dinas kesehatan. Dan bila ada PSK yang mengalami sakit diobati,” tuturnya seraya berkata bahwa selain mengajukan perda, pihaknya juga mengajukan anggaran demi suksesnya rencana penutupan lokalisasi ini. (viv/vin)


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers