PALANGKA RAYA – Tim kuasa hukum Yansen Binti menghadirkan kembali dua saksi meringankan untuk Yansen Binti, Selasa (10/10) di Mapolres Palangka Raya. Penetapan Yansen sebagai tersangka kasus pembakaran sekolah dasar di Palangka Raya dinilai terburu-buru.
”Penetapan tersangka terburu-buru dan kami menilai kepolisian hanya bermodal pengakuan tersangka lain dan percaya mentah-mentah. Bagaimana tidak, dasar penetapan tersangka hanya pengakuan pelaku Suriansyah, Nora, dan Agit, padahal semuanya tidak benar," kata kuasa hukum Yansen, Sastiono Kesek, Selasa (10/10).
Sastiono menuturkan, saksi meringankan yang dihadirkan adalah RA, pengurus DAD Kalteng dan KONI, serta YE, penjaga Rumah Betang Hapakat. Pemeriksaan dilakukan selama lima jam, sejak pukul 11.00 WIB - 15.00 WIB.
Dia menuturkan, pada 30 Juni, sejak pukul 10.00 -14.30 WIB, saksi melihat Yansen mengikuti proses ibadah hingga penguburan Indra Aser. Lalu, sampai 3 juli bertemu dengan Yansen menggelar rapat.
”Jadi, pada 30 Juni tidak ada pertemuan di KONI. Ini mematahkan tudingan kepolisian,” ucapnya.
Sastiono menuturkan, dalam kesaksian YE menyebutkan, sejak 30 Juni – 3 Juli, tidak ada kegiatan, pertemuan, atau ritual di Rumah Betang Hapakat. Hal itu juga membantah pernyataan polisi sebelumnya.
”Kami yakin ini benar. Pokoknya, nanti akan diajukan di pengadilan dan rencananya akan menyampaikan enam saksi dalam sidang untuk memperkuat alibi pak Yansen," tutur Sastiono.
Sastiono mengatakan, sidang perdana akan digelar pada 16 Oktober mendatang. Pihaknya sudah mempersiapkan segala hal, termasuk menyakinkan hakim sesuai ketetapan hukum, bahwa penetapan tersangka Yansen merupakan pelanggaran hukum.
”Kami siap menegakkan keadilan dan kami yakin itu terwujud," tegasnya. (daq/ign)