SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 11 Oktober 2017 16:30
BPN Disebut Biang Masalah Lahan

Desak Kejari Usut Tuntas Kasus di BPN Kotim

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim mendapat dukungan publik. Pasalnya selama ini biang sengketa lahan disinyalir berasal dari ketidakberesan di kantor itu. Selain itu, Kejari Kotim didesak mengusut tuntas hingga mafia yang masih jadi momok menakutkan di kantor itu.

”Kami sangat mengharapkan penyidik Kejari Kotim mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat dalam  kasus yang disidik jaksa memang harus bertanggung jawab,” kata aktivis Kotim, Gahara (10/10) kemarin.

Gahara mengaku bahwa pengungkapan kasus di BPN Kotim memang harus serius. Apalagi saat ini masyarakat sedang menunggu hasil penyidikan kejaksaan. Sengketa lahan di Kotim terbilang tinggi, baik itu antara perusahaan dengan perusahaan, perusahaan dengan warga, hingga warga dengan warga.

”Coba cek saja jalur di kota ini banyak sekali kasus tumpang tindih lahan. Itu kenapa bisa terjadi, karena munculnya sertifikat ganda. Nah, ini kan biangnya mulai dari BPN Kotim,” tegasnya.

Gahara mencontohkan, kasus yang disebut jadi bidikan jaksa yakni lokasi PT Bianca Lestari Property. Kasus itu berawal antara CV Barokah Indah dengan Rantau Cs yang sama-sama mengklaim lahan di Jalan Jenderal Sudirman, lingkar utara km 2,8 Sampit. Lahan itu masuk dalam izin lokasi PT Bianca Lestari Property. Lahan seluas 60 hektare yang sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN Kotim itu merupakan milik Barokah yang awalnya berbatasan dengan Rantau.

Saat masuk, lanjut Gahara, investor menjadikan wilayah itu sebagai kawasan perumahan. Belakangan, tanah milik Barokah tersebut diploting Rantau Cs. Awalnya mereka mengajukan status kawasan di Dishutbun Kotim seluas 157,9 hektare pada 2013, kemudian terbit sertifikat oleh BPN atas nama banyak orang di atas lahan itu, termasuk nama sejumlah oknum pejabat BPN.

”Yang kita keberatan itu, saat dilakukan mediasi, BPN mengarahkan untuk digugat ke pengadilan secara perdata. Enak sekali seperti itu. Padahal, terbitnya sertifikat ini kita duga ada keterlibatan BPN karena tidak sesuai prosedur,” kata dia.

Sebelumnya, Kejari Kotim berkomitmen memberangus mafia tanah yang selama ini dinilai meresahkan. Korps Adhyaksa tersebut tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana khusus terkait sertifikat tanah. Kepala Kejari Kotim Wahyudi mengatakan, kasus itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Wahyudi, kasus tanah di BPN yang ditangani pihaknya berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9. Kasus tersebut muncul setelah adanya sengketa tanah antara kedua belah pihak. Dari hasil penyelidikan jaksa, ditemukan indikasi tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi. Penyidik melihat ada dugaan  pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Wahyudi menambahkan, modus yang terjadi di BPN Kotim, oknum yang melakukan pelanggaran selalu cuci tangan. Masalah itu mulai dari tumpang tindih sertifikat, maupun sertifikat dengan surat keterangan tanah (SKT).

Selain kasus itu, Kejari Kotim juga tengah mengusut  program IP4T. Dalam program di masa kepemimpinan Jamaludin itu disinyalir ada tindak pidana korupsi. Sejauh ini penyidik sudah menyita sejumlah dokumen dari BPN setempat. Tidak hanya itu pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi masih dilakukan. Bahkan kini sudah mengerucut kepada eks kepala BPN Kotim Jamaludin dan istrinya Lina Liance.

Lina Liance diperiksa dalam program pengadaan tanah inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanan (IP4T). Jaksa menemukan banyak penguasan tanah atas nama istri Jamaludin. Di situ juga jadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami program IP4T yang tercium banyak dikuasai oleh pejabat BPN Kotim tersebut.

Dari sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Kotim, banyak yang atas nama pejabat BPN sendiri, termasuk atas nama Lina Liance. Itulah yang tengah ditelusuri. Salah satu contohnya yang banyak melibatkan pejabat BPN yakni proses pembebasan lahan di jalan lingkar utara, tepatnya milik PT Bianca  Lestari Property yang rencananya dibangun perumahan elite itu. Bahkan disebut-sebut harga yang diterima mencapai belasan miliar.(ang/dwi)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers