PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan praperadilan empat pegawai negeri sipil (ASN) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (11/10). Sidang kali ini dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan atas permohonan praperadilan yang sudah disampaikan pihak pemohon pada Selasa kemarin.
Termohon dalam hal ini Polda Kalteng tidak membacakan tanggapan pada persidangan ini, karena salinan surat tanggapan tersebut diserahkan langsung pada majelis hakim dan tim kuasa hukum pemohon.
Penyidik Polda Kalteng AKBP Dwi Jaladri usai persidangan menyampaikan sejumlah hal menanggapi beberapa poin yang disangkan pemohon saat membacakan surat praperadilan kemarin, utamanya soal penetapan status tersangka pada empat ASN tersebut.
Dia menjelaskan, empat ASN Kobar berstatus tersangka sejak 2016 lalu. Saat ini berkasnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan jadwal sidang pun sudah ditetap di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
“Dan waktu dilakukan penangkapan dan penahanan, bahwasanya yang dilakukan Direskrimum Polda Kalteng ini adalah langkah tahap terakhir untuk P22, karena P21 nya dari bulan Mei selesai, namun diterima bulan Agustus. Jadi setelah itu kan tinggal tindak lanjutnya saja,” katanya.
Ia menyebutkan, penahanan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk penyerahan tahap dua dan sebagai alasan subjektifitas penyidik untuk memudahkan tindak lanjut. Karena semua berkas sudah lengkap, jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sudah ditetapkan.
“Mestinya sidang di PN Pangkalan Bun Senin kemarin, tapi karena ada suatu hal kegiatan dari PN sendiri, jadi diagendakan lagi untuk Senin depan, tanggal 16 juga,” ucapnya.
Penyidik Polda Kalteng ini enggan berandai-andai apakah dengan dilaksanakannya persidangan di Pengadilan Negeri Pangkala Bun menggugurkan praperadilan yang sekarang ini sedang berlangsung. “Itu nanti PN Pangkalan Bun yang menentukan, walau pun Undang-undang mengatakan demikian,” katanya.
Saat disinggung terkait adanya kriminalisasi, dia menyebutkan dalam hal penetapan tersangka tidak serta merta dilakukan hanya berdasarkan dua alat bukti. Namun harus dilakukan lagi mekanisme gelar.
Terkait penetapan tersangka dilakukan di Polda dengan dihadiri oleh Irwasda, dan Ditreskrimum sendiri, serta dari Propam. Pada kesempatan tersebut, kata dia, pihaknya sepakat melakukan penetapan tersangka.
“Sehingga tidak ada kriminalisasi, karena kita sendiri terikat dengan kode etik. Yang pasti penyidik sudah melalui penyelidikan dan penyidikan yang teliti, dan sudah melakukan mekanisme gelar perkara sebelum penetapan jadi tersangka,” tegasnya.
Sidang praperadilan empat ASN Kobar ini akan dijadwalkan lagi hari ini, Kamis (12/10), dengan agenda pembuktian. (sho/yit)