SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 12 Oktober 2017 16:34
Kasus Pertanahan di Kotim, Bos SPBU Ini Diperiksa Enam Jam
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Jaksa mulai ngebut menangani kasus-kasus yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim. Delapan orang diperiksa kemarin dalam statusnya sebagai penerima lahan melalui program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanan (IP4T). Seorang di antaranya adalah bos SPBU bernama Widodo.

Widodo diperiksa penyidik sekitar enam jam. Dia memiliki lebih dari satu kapling tanah melalui program IP4T yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Kotim lantaran diduga bermasalah.

Selain Widodo, kemarin jaksa juga memeriksa Aziz Amri, Juharnima, Endah Dwi Ardiyanti, Mahrita, Ruwati Asmariah,  dan Trias Leonita. Mereka diperiksa lantaran memiliki tanah di wilayah Kelurahan Baamang Hulu dan Baamang Barat.

Para saksi datang tidak bersamaan. Widodo yang mengenakan kaos merah muda tampak datang lebih awal, sekitar pukul 09.00 WIB.  Setiba di kantor kejaksaan dia diantar ke ruang penyidik. Namun tidak langsung dimintai keterangannya. Dia diminta menunggu lantaran saksi yang diperiksa banyak.

Kedelapan orang yang dipanggil itu disinyalir terkait erat dengan sejumlah program dan kasus di BPN Kotim yang tengah dibidik jaksa. ”Selesai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB, dan banyak hal yang bisa kita gali dari mereka,” kata salah seorang penyidik Kejari Kotim.

Modusnya pengadaan tanah itu dilakukan dengan memasukan nama pemiliknya hingga kalangan keluarganya. ”Itu sudah kami cek, ada yang memegang beberapa peta bidang, nama dan alamatnya saja yang lain. Kami telusuri, itu keluarga semua, ini yang harus didalami," tegas penyidik itu lagi.

Sementara itu, Trias Leonita juga dipanggil untuk mendalami beberapa kejanggalan.  Pasalnya dia disebut-sebut memiliki sejumlah tanah. Perempuan berkacamata itu diperiksa secara terpisah dengan saksi lainnya. Sejauh ini Kejari Kotim sudah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi. Ini guna merampungkan kasus itu untuk menyeret tersangka. ”Makanya dikebut ini karena memang harus selesai bulan ini,” tambah penyidik itu.

Meski masih dalam ranah penyelidikan, namun tampaknya banyak yang akan terbongkar permainan dalam pengadaan tanah itu. Dari surat panggilan jaksa terlihat pemanggilan itu dalam rangka penyelidikan. Terkait dugaan penyelewengan dalam kegiatan IP4T 2017 di Kotim berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kotim Nomor:print-05/Q.1.11/Fd.1/07/2017 tertanggal 20 Juli 2017. (ang/dwi)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers