SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 13 Oktober 2017 12:24
Jual Emas Hasil Curian, Pemuda Ini Diringkus
TERSANGKA: Ucok Rihanto diamankan setelah mencuri emas di Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama. (FOTO: GUSTI HAMDAN/RADAR SAMPIT)

KOTAWARINGIN LAMA – Ucok Rihanto (21) harus meringkuk di penjara lantaran mencuri emas. Ulah warga Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, itu terendus kepolisian usai menjual barang curian.

Kejadian berawal saat Ucok Rihanto mengunjungi bapak angkatnya di Desa Kinjil, Kecamatan Koyawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhir September lalu. Dia bermaksud mencari kerja. Satu pekan berada di Desa Kinjil, Ucok malah mencuri di barak yang sedang ditinggal penghuninya bekerja. Dalam aksinya ini Ucok mengondol kalung emas seberat 39,9 gram, gelang emas seberat 20 gram, satu telepon gengam merek blackberry, dan tiga buah celana jeans.

Aksi nekad Ucok membobol barak yang didiami Kayatun dan suaminya ini terjadi pada Minggu (1/10) pagi sekitar jam 10.00 WIB. Korban pun langsung melapor ke Polsek Kolam.

Unit Reskrim Polsek Kolam melakukan penyidikan dan oleh TKP. Dalam hitungan jam, pelaku dapat dibekuk. Penyelidikan berawal dari salah seorang warga Desa Kinjil yang membeli perhiasan tanpa surat menyurat dari Ucok.

“Berbekal informasi awal ini akhirnya kita melakukan pengejaran ke Despot. Diduga pelaku akan menjual sisa emas curiannya di wilayah ini, dan tersangka kebetulan ada di wilayah ini,” jelas Kapolsek Kolam Iptu I Made Rudia melalui Kanit Reskrim Polsek Kolam, Bripka Wahyono.

Atas perbuatannya ini Ucok terancam hukuman selama lima tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP. Selanjutnya untuk mengantisipasi para pendatang berbuat tindakan pidana atau kriminal dan mudah untuk melacaknya, kepolisian meminta  para ketua RT berperan aktif mengawasi tamu yang datang.

“Kita ketahui ada ketentuan tamu 1x24 jam wajib lapor ke ketua RT, kita harap hal ini bisa dijalankan untuk mengantisipasi para pendatang yang melakukan tindak pidana,” tandas Wahyono. (gst/yit)


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers