KUALA KURUN – Diduga karena kelalaian dari operator traktor, salah satu karyawan bernama Fahri (36) tewas akibat tertusuk patahan pohon di areal Camp Blok PT East Point Indonesia, Desa Tumbang Tuwe, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Rabu (11/10).
”Korban merupakan karyawan di perusahaan tersebut mengalami luka karena tertusuk jatuhan batang kayu yang patah, dan mengenai kandung kemihnya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay SIK melalui Kapolsek Rungan Ipda Marolop Purba kepada Radar Sampit, Kamis (12/10) siang.
Musibah yang terjadi pada Selasa (10/10) pukul 14.00 WIB ini bermula ketika korban Fahri (36) bersama operator traktor yakni Sehanik (46), operator chainsaw Nekah (40) dan helper chainsaw Kerdi (25) tengah menebang pohon di areal perusahaan kayu tersebut.
Ketika sudah tertebang, jatuhan pohon tersebut mengarah ke korban yang tinggal di Desa Tumbang Samui, Kecamatan Manuhing Raya ini. Meski sempat menghindar, ada sebagian jatuhan batang kayu yang patah yang mengenai korban.
Naas, sebagian dari batang kayu itu tertusuk, dan mengenai kandung kemih korban.
”Saat itu, korban mengalami pendarahan pada bagian kandung kemih, dan langsung dibawa ke Puskesmas Tumbang Samba, untuk diberikan penanganan pertama. Namun, ketika akan dirujuk ke Palangka Raya, korban kehabisan darah dan meninggal dunia dalam perjalanan,” ujarnya.
Kecelakaan kerja ini, Polsek Rungan telah memeriksa sejumlah saksi, yakni operator traktor yakni Sehanik (46), operator chain saw Nekah (40), helper chainsaw Kerdi (25), Fatma Irawan yang merupakan perawat di klinik PT East Point Indonesia.
”Untuk operator traktor yakni Sehanik (46) sementara kami amankan di Mapolsek Rungan, karena dia yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan kerja ini,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti (barbuk), berupa satu buah potongan kayu tempat duduk korban, satu batang patahan kayu, satu alat berat traktor, satu mesin chainsaw. (arm/fm)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran