SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 15 Oktober 2017 01:04
Pemprov Siap Kembalikan Sumbangan Pengusaha, Ada Apa?
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Plt Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Mugeni mengatakan, munculnya persoalan terkait sumbangan pihak ketiga (pengusaha) akibat adanya kesalahan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pihak lainnya. Pihak yang keberataan terhadap kebijakan tersebut menilai, yang dilakukan pemerintah tidak sesuai aturan.

Di sisi lain, ungkap Mugeni, bagi pemerintah, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Kendati demikian, pemerintah tetap mengikuti aturan dengan memperbaiki aturan tersebut.

”Karena menimbulkan persoalan, maka pergub terkait sumbangan pihak ketiga ini kita kaji lagi. Yang menjadi masalah di sana, apa yang menurut kita bagaimana, kita samakan persepsinya, sehingga dalam pelaksanaanya tidak menimbulkan persoalan lagi,” katanya.

Menurut Mugeni, sumbangan dari pihak ketiga sudah cukup banyak masuk ke kas daerah sebelum kebijakan aturan tersebut dinyatakan dievaluasi. Pihaknya tidak mempersalahkan kalau ada instruksi yang sah menginginkan dana itu dikembalikan.

”Kalau instruksinya sah, ya kami kembalikan. Lagipula itu (sumbangan pihak ketiga, Red) masuk ke kas daerah, bukan rekening pribadi. Kalau ada aturan yang jelas dari pemerintah, ya akan kita jalankan saja,” katanya.

Mugeni menambahkan, pemerintah provinsi juga punya data perusahaan yang sudah menyumbang, sehingga pihaknya tidak akan kesulitan mengembalikannya. Hanya saja, soal pengembalian dana tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu, supaya pengembaliannya tidak salah.

”Yang akan dilakukan itu mengembalikan duit punya orang dan diambil di kas daerah. Nah, prosesnya kan tidak boleh sembarangan. Ada aturannya yang harus kita jalankan,” katanya.

Mugeni menambahkan, peraturan gubernur (pergub) tentang sumbangan pihak ketiga masih dalam kajian, karena ada persoalan teknis terkait produk undang-undang di pergub tersebut yang perlu disempurnakan lagi.

Peraturan daerah (perda) sebagai dasar dikeluarkanya pergub tersebut, lanjutnya, juga ikut dikaji. Berdasarkan instruksi gubernur, selama pergub dievaluasi, sumbangan pihak ketiga dihentikan sementara sampai evaluasi selesai.

”Intinya, begitu selesai kita inginkan tidak ada lagi salah persepsi. Supaya kebijakan pemerintah tidak lagi terkendala,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers