SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 17 Oktober 2017 09:05
Pendaftaran PPK dan PPS Dibuka, SIAPA MAU????
PENDAFTARAN: KPU Gumas membuka pendaftaran PPK dan PPS di kantor KPU Gumas, Senin (16/10).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membuka pendaftaran untuk calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPS) desa Pilkada Gumas 2018. Pendaftaran tersebut dibuka pada 12-19 Oktober.

”Hingga lima hari pendaftaran, jumlah calon anggota PPK yang mendaftar ke Kantor KPU Gumas sebanyak 14 orang, sedangkan PPS sebanyak lima orang,” kata Komisioner KPU Gumas Divisi Program dan Data Yepta H Jinal, Senin (16/10).

Rinciannya, kata dia, terdiri dari satu orang PPK Kahayan Hulu Utara (Kahut), tujuh orang PKK Kurun, lima orang PPK Rungan Hulu, dan satu orang PPK Manuhing Raya. Sedangkan PPS, yakni satu orang PPS Tampang Tumbang Anjir, tiga orang PPS Tumbang Mujai, dan satu orang PPS Tumbang Rahuyan.

”Jumlah pendaftar di KPU Gumas tersebut belum ditambah dengan pendaftar yang formulirnya diserahkan ke kantor camat,” katanya.

Selain di kantor KPU Gumas, pihaknya juga memfasilitasi setiap kecamatan untuk membantu menyebarluaskan informasi dan memberikan formulir persyaratan kepada warga yang ingin mendaftarkan diri.

”Kita juga membuka pendaftaran PPK dan PPS di kantor camat, sehingga siapa pun pendaftar bisa menyerahkan syarat pendaftarannya melalui kantor camat di setiap kecamatan, maupun datang langsung ke KPU,” katanya.

Dalam pendaftarannya, lanjutnya, yang diterima sebanyak lima orang PPK dan tiga PPS. Nantinya, setelah masa pendaftaran berakhir, akan dihimpun secara keseluruhan jumlah pendaftar PPK dan PPS. Apabila ada pendaftar yang kurang, akan dilakukan perpanjangan penerimaan.

”Jika ada PPK dan PPS yang kekurangan pendaftar, penerimaannya kita perpanjang hingga 21 Oktober nanti,” ujarnya.

Dia menambahkan, persyaratan calon anggota PPK dan PPS, yakni mengisi formulir pendaftaran, fotocopi KTP-el, fotocopi ijazah terakhir, pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar, surat keterangan kesehatan puskesmas atau rumah sakit, serta dimasukkan ke dalam map warna merah untuk PPK dan hijau untuk PPS.

”Siapa pun dipersilahkan mendaftar, asalkan merupakan warga asli Gumas,” tandasnya. (arm/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers