KUALA KURUN – Landaran pacu Bandar Udara (Bandara) Sangkalemu Kuala Kurun akan diperpanjang 300 meter, dari semula 1.200 menjadi 1.500 meter. Rencana perpanjangan dilaksanakan pada 2018 mendatang. Progresnya sudah masuk dalam tahapan ekspose review. Pembangunannya harus sesuai master plan atau rencana induk.
”Dari ekspose review tersebut, kita ingin meminta masukan dari Pemkab Gunung Mas (Gumas), masyarakat dan instansi terkait, sehingga dalam pembangunannya nanti sesuai rencana induk,” kata Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Kelas III Kuala Kurun Asri Ali, Senin (16/10).
Menurutnya, setiap pembangunan bandara yang merupakan keputusan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), harus sesuai rencana induk. ”Apabila tidak sesuai, dianggap ilegal. Kita tidak boleh membangun bandara yang tidak sesuai dengan rencana induk,” tegasnya.
Agar pembangunan terlaksana dengan baik, lanjut dia, segala sesuatu yang dilakukan harus saling bersinergi, baik antara Pemkab Gumas, masyarakat, dan instansi terkait.
”Sinergi itu sangat kita perlukan, sehingga dalam pembangunannya nanti tidak ada hambatan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gumas Rony Karlos mengatakan, Pemkab Gumas sangat berterima kasih dengan pihak bandara yang sudah membuka dan menangkap peluang tersebut. Tentunya, ini akan selalu didukung terkait segala hal yang diperlukan pihak bandara.
”Bentuk dukungan yang kita berikan nantinya berupa pembuatan Peraturan Daerah (Perda) dan membantu melakukan pembebasan lahan untuk perpanjangan landasan pacu bandara tersebut,” ujarnya.
Dia berharap, dalam pembangunan landasan pacu bandara tersebut, pihak bandara melihat aspek legalitas, kenyamanan, serta keamanan take off dan landing. (arm/ign)