SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 17 Oktober 2017 14:05
11 Parpol Sudah Daftar ke KPU Kota, Berkas Hanura Dikembalikan, Kenapa Ya???
PENDAFTARAN: Salah satu partai politik saat mendaftar verifikasi partai di kantor KPU Kota Palangka Raya, Senin (16/10).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Tahapan pemilihan umum verifikasi partai politik dalam keikutsertaan pemilu mendatang terus bergulir. Namun belum banyak  partai politik melakukan pendaftaran atau verifikasi. Sampai Senin (16/10) sekitar pukul 15.21 WIB di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya tercatat beberapa partai baru sudah melengkapi berkas dan dinyatakan memenuhi syarat.

Partai Nasdem, PDI-P, Partai Perindo, PAN, PSI, PPP, Partai Gerindra, Golkar, Partai Garuda, PKS dan Demokrat. Seluruh parpol itu telah menyerahkan salinan  kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP el)/surat keterangan (Suket) serta dinyatakan jumlahnya lengkap, sehingga bisa ke tahap selanjutnya yaitu penelitian administrasi. Sedangkan Partai Hanura berkas tidak lengkap dan dikembalikan.

“Hari ini, Senin (16/10) adalah hari terakhir sehingga semua partai harus menyerahkan berkas sebelum pukul 24.00 WIB. Tapi sampai pukul 15.21 WIB, baru 11 partai mendaftar dan Partai Hanura dikembalikan berkasnya untuk dilengkapi,” ungkap salah satu komisioner KPU Kota, Wawan kepada Radar Palangka.

Wawan menerangkan tahapan ini nanti akan dilihat seluruh Indonesia, ditentukan masing-masing provinsi sebanyak 75 persen. Sehingga harus dinyatakan memenuhi syarat di kabupaten, kemudian memenuhi  syarat di provinsi. Tetapi bilamana di salah satu provinsi  tak terdaftar maka bisa dikatakan tak memenuhi verifikasi.

“Penjelasannya begini kalau memenuhi di provinsi,  tiap kabupaten dilihat kecamatan, minimal 50 persen harus ada kepengurusan dan anggota, misalkan di Kota ini ada lima maka harus ada di tiga kecamatan baru bisa diverifikasi. Jadi penjelasan bila di Palangka tidak terdaftar, tapi di 11 kabupaten terdaftar maka bisa saja terverifikasi asalkan 75 persen tadi,” tutur Wawan.

Ia menerangkan tahapan ini KPU sedang melakukan pendaftaran parpol peserta pemilu 2019. Partai politik itu ditentukan per nasional, bukan kabaputen. Tapi persyaratan di tingkat kabupaten harus terpenuhi. Memiliki kepengurusan di 34 prosinsi sebesar 75 persen seluruh kabupaten kota di Indonesia dan 75 persen kecamatan.

“Misalkan bicara Provinsi Kalteng agar memenuhi syarat satu provinsi itu maka 11 kabupaten atau kota harus 75 persen harus terpenuhi, bila tidak maka tidak memenuhi syarat dan satu provinsi akan gugur,” terangnya.

Wawan menambahkan secara nasional memang ada 15 partai, dari julmah itu sembilan partai peserta 2014, dan enam partai baru. Di Kota Ralangka Raya sampai sekarang sudah ada 11 parpol yang menyerahkan berkas.

“Jadi tinggal menungu saja sampai pukul 24.00 WIB, berapa partai mendaftar,” pungkasnya.

Ketua PKS Kota, Imam Santoso mengatakan berterima kasih atas ikut serta para kader dalam pendaftaran dan mampu melengkapi verifikasi parpol. Target pemilihan legislatif (Pileg) 2019 setelah pendaftaran segera konsolidasi dengan DPC dan target per dapil untuk kota Palangka Raya lima kursi. “Kami yakin itu bisa tercapai,” pungkasnya. (daq/vin)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers