SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 18 Oktober 2017 15:30
Resmi Ditutup, KPU Kota Terima Pendaftaran 20 Parpol
RESMI DITUTUP: Ketua KPU Kota Palangka Raya Eko Riadi saat menerima pendaftaran salah satu parpol dan KPU resmi menutup pendaftaran verifikasi parpol. (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup verifikasi partai politik dalam keikutsertaan pemilu mendatang. Usai kemarin, Senin (16/10) sampai pukul 15.30 WIB, hanya11 partai mendaftar dan Partai Hanura dikembalikan berkasnya untuk dilengkapi, Selasa (17/10).

KPU Kota sampai waktu habis mencatat ada 20 parpol resmi mendaftar. Tetapi tiga partai PPPI, Partai Berkarya dan Partai Idaman masih melengkapi berkas. Ada 17 parpol yang telah menyerahkan salinan  kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP el)/ surat keterangan (Suket) serta dinyatakan memenuhi syarat dan bisa ke tahap selanjutnya yaitu penelitian administrasi.

“Penyerahan berkas salinan KTA dan KTP el atau surat keterangan oleh partai politik (Parpol) calon peserta pemilu legislatif (Pileg) 2019 telah berakhir, Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Khusus di Kota Palangka Raya sudah ada 17 partai yang telah menyerahkan berkas ke KPU Kota dan tiga parpol masih melengkapi berkas,” jelasAnggota KPU Kota Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja.

Wawan menyebutkan 17 parpol itu antara lain Partai Nasdem, PDIP, Partai Perindo, PAN, PSI, PPP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Garuda, PKS, Partai Demokrat, PKB, PKPI, PBB, Partai Republik, Partai Hanura, PIKA.

“Untuk PPPI, Partai Berkarya  dan Partai Idaman masih melengkapi berkas. Partai Hanura, partai terakhir di antara peserta pemilu 2014 yang menerima tanda terima berkas. PIKA (Partai Indonesia Kerja) merupakan partai ke-17 yang mendapatkan tanda terima berkas salinan KTA dan KTP el/suket,” ungkap Wawan kepada Radar Palangka, Selasa (17/10).

Wawan menerangkan setelah dinyatakan jumlahnya lengkap, sehingga berkas bisa ke tahap selanjutnya yaitu penelitian administrasi. Sedangkan, tiga partai yang masih melengkapi berkas masih ditoleransi hingga, Selasa (17/10) sampai pukul 24.00 WIB.

“Tiga partai masih diminta melengkapi berkas dan ditunggu sampai 17/10/2017 pukul 24.00 WIB, yakni PPPI, Partai Berkarya dan Partai Idaman,” tegasnya.

Ia menambahkan tahapan ini KPU sedang melakukan pendaftaran parpol peserta pemilu 2019. Partai politik itu ditentukan per nasional, bukan kabaputen. Tapi persyaratan di tingkat kabupaten harus terpenuhi. Memiliki kepengurusan di 34 provinsi sebesar 75 persen seluruh kabupaten kota di Indonesia dan 75 persen kecamatan.

“Jadi ini ada tahapan selanjutnya hingga nanti akan diumumkan parpol apa saja menjadi peserta pemilu mendatang,” pungkasnya.(daq/vin)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers