PANGKALAN BUN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun menerima sembilan ekor satwa dilindungi dari masyarakat dalam kurun waktu September hingga Oktober 2017. Ada juga satwa yang tak dilindungi beupa ular sanca sepanjang enam meter.
Kepala BKSDA Kalteng SKWI II Pangkalan Bun Agung Widodo mengatakan, satwa dilindungi yang diserahkan warga yakni orangutan, beruang madu, kukang, empat ekor burung elang, dan burung kakak tua jambul kuning.
“Alhamdulillah semua sudah diperiksa sama dokter, semua dalam kondisi sehat, cuma ada beberapa satwa yang dipelihara sejak kecil, sifat liarnya sudah hilang dan perlu direhabilitasi,” kata Agung.
Ada dua kategori rehabilitasi, yakni rehabilitasi ringan seperti soft release lepasliarkan langsung namun dalam pengawasan hingga satwa tersebut tidak memerlukan lagi makanan dari manusia. Sedangkan rehabilitasi berat di Orangutan Care Center Quarantine (OCCQ) yang membutuhkan waktu yang lama untuk kembali menumbuhkan kembali sifat liar satwa tersebut.
”Rencana akan kita release semua pada akhir bulan ini di Suaka Margasatwa (SM) Lamandau,” tandasnya.
Agung mengimbau masyarakat Pangkalan Bun dan sekitarnya untuk tidak memelihara satwa liar yang dilindungi. “Saya mohon, saya harap kepada masyarakat di sekitar wilayah SKW II ada Kobar, Lamandau, Sukamara, Sampit dan Seruyan untuk tidak memelihara satwa liar dilindungi, karena akan dikenakan pidana,” pungkasnya. (jok/yit)