KOTAWARINGIN LAMA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Aida Lailawati melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kepandidikan (GTK) Ibramsyah mengingatkan, agar para pejabat baru Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP yang dilantik Bupati Kobar Hj Nurhidayah baru-baru ini, tidak menandatangani ijazah di tempat tugasnya yang baru.
Dijelaskannya, ijazah lulusan tahun pelajaran 2016/2017 masih wewenang penjabat Kepsek sebelumnya. Untuk itu para pejabat Kepsek sebelumnya masih punya utang pekerjaan yang sangat vital dan wajib diselesaikan, meski sekarang sudah tidak menjabat Kepsek lagi atau pun sudah pindah tugas di sekolah lain.
”Sebab tanggal penerbitan ijazah baik yang SD maupun SMP di bawah tanggal pelantikan kepala sekolah yang baru. Jadi jangan sampai kelupaan, karena semangat Kepsek yang baru begitu tinggi, ijazah langsung ditandatangani, dan akhirnya surat berharga ini akan bermasalah di kemudian hari,” papar Ibramsyah.
Sementara itu ijazah kelas VI SD dan kelas IX SMP sederajat di Kecamatan Kotawarigin Lama (Kolam), hingga kini belum diterima para peseta ujian. Untuk ijazah pelajar SMP saat ini sudah sampai di pihak sekolah, sedangkan untuk ijazah SD masih berada di Dinas Dikbud Provinsi Kalteng.
Kepala Cabang Dinas Dikbud Kolam Muhammad Marhani membenarkan hal tersebut. ”Informasi yang kita terima, ijazah SD masih di provinsi. Sedangkan untuk SMP sudah ada di sekolah masing-masing dan sedang dalam tahap penulisan isi ijazah,”pungkasnya, kemarin. (gst/gus)