KUALA KURUN – Proses perpanjangan landaran pacu Bandar Udara (Bandara) Sangkalemu Kuala Kurun sepanjang 300 meter, yang semula 1.200 menjadi 1.500 meter menemui kendala. Salah satunya, kekurangan lahan untuk perluasan.
”Perlu pembebasan lahan lagi, karena sekarang kebutuhan lahan untuk perpanjangan landasan bandara tersebut, masih kekurangan sekitar 14 hektare, sehingga pesawat yang lebih besar bisa mendarat,” kata Ketua DPRD Gumas H Gumer, Rabu (18/10).
Untuk pembebasan lahan tersebut, kata dia, DPRD Gumas akan selalu mendukungnya. Namun, diminta kepada pihak bandara agar tetap melakukan pendekatan yang baik dengan warga sekitar. Selain itu, pihak bandara juga harus membuat jalur pendaratan pesawat.
”Setelah jalur ditentukan, bisa dibuatkan batas yang tidak boleh dimiliki masyarakat, sehingga Pemkab Gumas tidak memberikan surat penunjukan tanah (SPT) untuk lahan di daerah tersebut,” tuturnya.
Nantinya, lanjut dia, akan dibuatkan peraturan daerah (perda) yang khusus untuk areal bandara. Di sini nanti diatur mengenai batas ketinggian bangunan di areal bandara atau bangunan tertentu yang tidak bisa dibangun.
”Adanya perda tersebut, secara tidak langsung akan memberitahukan kepada masyarakat mengenai mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Menurutnya, Bandara Sangkalemu memang perlu penambahan landasan pacu. Ini untuk peningkatan layanan penerbangan di bandara setempat, terlebih lagi kalau didarati pesawat yang lebih besar. Direncanakan perpanjangan landasan pacu tersebut akan dimulai pada 2018 mendatang.
”Kita semua ingin kemajuan daerah, salah satu cara yang harus dilakukan adalah dengan peningkatan layanan penerbangan,” pungkasnya. (arm/ign)