PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan preperadilan atas penetapan tersangka Yansen Binti dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon, Rabu (18/10). Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam persidangan kali ini. Mereka adalah Agusto, Wulandari dan Sanaria, yang punya hubungan dengan para tersangka yang terlebih dahulu diamankan.
Sidang pemeriksaan saksi ini berlangsung cukup lama karena masing-masing saksi dicecar pertanyaan sekitar satu setengah. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 wib ini beakhir sekitar pukul 16.30 WIB.
Kuasa hukum pemohon Sastiono saat diwawancarai usai persidangan mengatakan, ada pengakuan dari tersangka yang sampaikan oleh para saksi pada persidangan bahwa mereka dipaksa dan ditekan untuk mengaku sebagai pelaku pembakaran.
“Saksi ini menerangkan bahwa pelaku terpaksa mengaku karena dipuluk dan ditekan. Sehingga mereka terpaksa mengakui melakukan tindakan kejahatan tersebut,” kata dia.
Sehingga apabila keterangan saksi yang diambil dengan cara dipaksa dan ditekan maka keterangan saksi tersebut tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti. Sebab dalam aturan hukum, saksi yang memberikan keteragan itu harus bebas tidak ada paksaan dan tekanan.
“Kami sudah membuktikan bahwa adanya tekanan dari penyidik. Karena itu semua berdasarkan keterangan dari saksii yang merupakan keluarga pelaku. Di mana saat mereka mengunjungi keluarganya di tahanan, medapat pengakuan adanya paksaan untuk mengaku,” ucapnya.
Sementara itu, mengenai jawaban termohon beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa pembakaran dilakukan atas permintaan Yansen perlu dipertanyakan. Sebab waktu awal pemberitaan kasus ini, aparat selalu mengatakan ada rekaman yang menguatkan bahwa Yansen memerintah melakukan pembakaran.
Namun dalam pembacaan jawabannya kemarin, termohon sama sekali tidak menyebutkan adanya rekaman yang dimaksud dalam jawabannya.
“Kepolisian hanya menyampaikan adanya rekaman, tapi waktu penyampaian jawaban tidak disampaikan adanya rekaman yang dimaksud,” sebutnya.
Bahkan, ujarnya, pernyataan termohon yang menyebutkan aksi pembakaran dilakukan karena ingin meminta perhatian gubernur, juga harus didalami lagi. Bahkan kalau bisa Gubernur Kalteng pun harus diperiksa dalam perkara ini.
Ia mengatakan, dalam jawabannya termohon menyebutkan Yansen ada berbicara dengan gubernur mengenai proyek. Di mana gubernur hanya memberi proyek pada orang dekatnya dan keluarga tanpa memberi pada pihak Yansen.
“Dalam jawabannya kemarin, termohon mengatakan bahwa Yansen ada bicara dengan gubernur soal proyek yang hanya diberikan pada keluarganya. Nah kalau begitu keterangan termohon harusnya gubernur juga diperiksa untuk mencari apakah benar ada perkataan seperti itu,” tegasnya.
Melihat kasus yang menimpa klaiennya itu, dia menyebutkan berdasarkan analisa pihanya bahwa ada kemungkinan Yansen Binti sudah jauh-jauh ditargetkan sebagai tersangka lantaranya penetapannya dilakukan secara sepihak.
“Karena di hari yang sama dia (Yansen, Red) diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa dijui alibinya,” pungkasnya. (sho/vin)