PALANGKA RAYA – Sempat bungkam. Menegaskan tidak ada meringkus oknum Polri dan ASN TNI terkait peredaran gelap narkotika akhirnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menggelar rilis pengungkapan 220, 52 gram sabu melibatkan dua oknum tersebut, berinisial RL dan MD, Rabu (18/10).
BNNP memperlihatkan barang bukti berupa sabu, sepatu, ponsel, bundel plastik, kotak kaca mata, bong, sendok sabu, pipet dan tas warna hitam serta dua orang tersangka. Rilis digelar langsung Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lili Heri Setiadi didampingi jajaran kepala bidang BNNP Kalteng.
Dalam rilis itu ditegaskan kedua oknum itu yang juga pasangan selingkuhan itu merupakan jaringan besar antar pulau. Merupakan sindikat peredaran narkoba dan dikendalikan oleh narapidana di Lapas Narkotika Klas II Kasongan, berinisial BU. Keterlibatan narapidana tersebut masih didalami dan dikembangkan karena diduga masih ada jaringan lain dalam penyalahgunaan narkoba itu.
“Pengungkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Ada dua paket di JNE dari Sumatera Utara ke Palangka Raya berisi narkotika. Dilakukan penyelidikan dan pertama meringkus RL, warga Jalan Manyar dengan barbuk 110,52 gram, Kamis (5/10),” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lili Heri Setiadi.
Lalu dari satu lokasi itu, dikembangkan dan berhasil lagi menangkap MD, oknum Polri Polres Palangka Raya. Petugas juga kembali mengamankan sabu seberat 110,50 gram. Selanjutnya ditindak lanjuti dan dari rumah MD disita lagi dua peket sabu dan barang bukti lainnya.
”Kita kembangkan ternyata dikendalikan oleh narapidana Lapas Kasongan. Kini oknum narapidana itu sudah kami bon untuk diperiksa lebih lanjut. Mudahan awal yang baik dan kedepan bisa membongkar ke akar akarnya. Intinya BNN Kalteng berupaya lebih besar adalah pencegahan dari pada memberantas,” tutur perwira tinggi polri ini.
Heri menambahkan kedua tersangka sudah ditetapkan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Kami tidak segan-segan menerapkan pasal yang ancamanya tinggi. Karena saya binggung kok bisa dikendalikan. Saya gak ngerti seorang bandar atau narapidana bisa punya HP (telepon seluler, Red) hal ini lah kita akan bongkar,” pungkasnya.
Sementara itu, MD mengakui bahwa perbuatan itu baru dilakukan pertama kali dan menyesal atas tindakan yang menghancurkan karir dan masa depannya. Ia pun mengakui salah dan memohon bisa diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Saya khilaf pak, tapi saya siap bertanggungjawab,” ucap pria berpangkat Bripka yang bertugas di Sat Sabhara Polres Palangka Raya ini. (daq/vin)